BagusNews.Co – Dalam rangka menangani masalah kemiskinan, pemerintah menggunakan berbagai program dan stimulus untuk mengatasi masalah tersebut. Sehubungan dengan hal itu, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden No.63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Perpres No.63/2017).
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Diharapkan dari Program Perlindungan Sosial ini dapat berhasil menanggulangi kemiskinan yang dihadapi, terutama masalah kemiskinan kronis.
Dinas Sosial Kabupaten Serang selaku instansi pemerintah di daerah yang mempunyai fungsi penyelenggaraan urusan sosial senantiasa menjadi garda terdepan dalam mensukseskan program perlindungan dan jaminan sosial seperti PKH dan BPNT, baik berupa dukungan personil, dukungan anggaran pendamping maupun dukungan data penerima sasaran.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Kepala Dinsos Kabupaten Serang Subur Prianto menyampaikan program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Pelaksanaan penyaluran bantuan sosial non tunai PKH dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyaluran Bantuan Sosial PKH secara nontunai dilaksanakan secara bertahap dalam 1 (satu) tahun. Kementerian Sosial melakukan penyaluran melalui Bank Penyalur ke rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat PKH. Rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat PKH dapat diakses melalui Kartu Keluarga Sejahtera.
Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Kabupaten Serang yang menangani PKH sebagai pelaksana penyaluran bantuan sosial PKH, menggunakan mitra lembaga salur yaitu PT Pos Indonesia. Hal ini untuk menjamin kecepatan dan ketepatan penyaluran bansos PKH sampai ke KPM.
KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.
Tujuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan atau PKH memiliki tujuan sebagai berikut:
- Meningkatkan taraf hidup KPM melalui aksesn layanan penendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.
- Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidkan serta kesejahteraan sosial
- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan
- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada KPM.
Sasaran dan Kriteria KPM PKH
Sasaran kepesertaan PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan secara terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sasaran kepersertaan PKH harus memiliki komponen pendidikan, kesehatan dan/atau kesejahteraan sosial. Setiap komponen memiliki rincian sebagai berikut:
- Komponen Kesehatan
Sasaran kepesertaan PKH dalam komponen kesehatan meliputi kategori:
- Ibu Hamil
Ibu Hamil adalah kondisi seseorang yang sedang mengandung kehidupan baru dengan jumlah kehamilan yang dibatasi.
- Anak Usia Dini
Anak usia dini adalah anak dengan rentan usia 0 – 6 tahun yang belum bersekolah dengan jumlah anak usia dini dibatasi.
- Komponen Pendidikan
Sasaran kepesertaan PKH dengan komponen pendidikan meliputi kategori:
- Anak Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan satu pendidikan keagamaan atau sederajat
- Anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan satu pendidikan keagamaan atau sederajat
- Anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah dan satu pendidikan keagamaan atau sederajat
- Anak usia 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Komponen Kesejahteraan Sosial
Sasaran kepesertaan PKH dengan komponen kesejahteraan sosial meliputi kategori:
- Lanjut usia
Seorang atau keluarga yang berusia lanjut yang tercatat dalam satu Kartu Kleuarga berada dalam keluarga atay tercatat seorang diri dalam kartu keluarga
- Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas berat adalah penyandang disabilitas yang kedisabilitasnya sudat tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari atau sepanjang hidupnya tergantung orang lain dan tidak mampu menghidupi diri sendiri tercatat dalam Kartu Keluarga yang sama dan berada dalam keluarga.
Besaran Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Besaran Bantuan Tunai bersyarat untuk setiap keluarga peserta PKH diberikan berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh masing-masing keluarga dan dilaksakan melalui beberapa tahapan.
Bantuan sosial PKH terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
Reguler : Rp. 550.000,- / keluarga / tahun
PKH AKSES : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun
- Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
Ibu hamil : Rp. 2.400.000,-
Anak usia dini : Rp. 2.400.000,-
SD : Rp. 900.000,-
SMP : Rp. 1.500.000,-
SMA : Rp. 2.000.000,-
Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
Lanjut usia : Rp. 2.400.000,-
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Hak dan Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat PKH
- Hak KPM PKH
KPM PKH berhak mendapatkan:
- Bantuan sosial PKH
- Pendampingan sosial PKH
- Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan atau kesejahteraan sosial
- Program bantuan komplementer di bidang kesehatan pendidikan, subsidi energy, ekonomi, perumahan dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
- Kewajiban KPM PKH
- Komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui, anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah wajib memeriksakan kesehatan pada fasilitas/layanan kesehatan sesuai dengan protocol kesehatan.
- Komponen pendidikan terdiri dari usia sekolan wajib belajar 12 tahun, wajib mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% dari hari belajar efektif.
- Komponen kesejahteraan sosial terdiri dari lanjut usia atau penyandang disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan yang dilakukan minimal setahun sekali.
- KPM hadir dalam pertemuan kelompok atau pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan.
- Seluruh anggota KPM harus memenuhi kewajibannya kecuali jika terjadi keadaan kahar (force majeure)
- KPM yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi.(ADV)







