BagusNews.Co – Puluhan Warga Cisait, Kecamatan Kragilan, yang mengaku pemilik sah 17 bidang lahan di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, hingga saat ini masih mempertanyakan pembayaran yang dilakukan oleh Pemkab Serang.
Asrorruddin, perwakilan warga pemilik lahan Puspemkab Serang, memohon agar pembayaran atas 17 bidang lahan milik warga dapat segera dilakukan.
“Mohon dibayar, biar selesai. Jangan sampai tidak diselesaikan,” ujar Asrorruddin usai pertemuan antara warga pemilik lahan dengan Pemkab Serang, Selasa, 4 Juni 2024.
Lebih lanjut, ia menuturkan, gedung tempat dilangsungkannya pertemuan antara warga dan Pemkab Serang berdiri di atas lahan salah seorang warga yang belum menerima pembayaran sama sekali atas lahan tersebut.
“Seperti gedung ini. Ini kan belum pernah terima keuangan, nol,” imbuhnya.
Ia mengatakan, total ada 17 bidang lahan warga yang lahannya belum memiliki kejelasan pembayaran dengan banyak ahli waris.
“Ahli warisnya banyak, ada 17 bidang. Tapi, yang satu bidang mungkin akan saya lepas karena posisinya kita juga tidak mau disebut menghalang-halangi pembangunan ini,” ungkapnya.
Untuk satu bidang lahan yang dilepas, ia mempersilakan lahan itu untuk dilakukan pembangunan. Karena itu urusan intern antara calo dengan pemilik.
“Cuma yang lainnya yang 16 bidang ini harus diselesaikan. Luasnya 7 hektare lebih. Nominalnya kurang lebih Rp30 miliar, tidak ada yang menerima dari 16 bidang ini, tapi kalau yang satu sudah terima uang,” katanya.
Ia mengaku mendukung adanya pembangunan Puspemkab Serang demi kepentingan umum.
Terkait konsinyasi pembayaran lahan melalui Pengadilan Negeri Serang, ia mengaku para ahli waris pemilik lahan tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak tahu adanya konsinyasi. Tetap saya minta dibayar dari Pemda. Apalagi, bangunannya sudah didirikan. Ini kan yang jadi permasalahan, kasihan orang sampai pada stres,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Staf Khusus Bupati Agus Erwana menungkapkan bahwa satu bidang tanah yang dipermasalahkan sudah beres.
“Persoalan yang pertama itu mengakunya tidak pernah terima uang,” ujarnya usai pertemuan.
Namun, lanjutnya, permasalahan itu sudah diselesaikan karena ahli waris dalam pertemuan mengakui bahwa pihaknya telah menerima.
“Tapi setelah tadi dibuktikan ada akta jual beli dan ada foto yang di foto yang di mejanya itu ada uang, baru diakui yang kes-nya itu Rp420 juta, belum yang kasbon-kasbon. Mungkin sekitar Rp500 juta lebihlah,” kata Agus.
Menurutnya, semua pembayaran atas lahan milik warga untuk pembangunan Puspemkab Serang sudah diselesaikan.
“Konsinyasi itu kan sudah dibayar, sudah dititipkan (ke Pengadilan Negeri Serang). Cuma kan di lapangan lahannya itu masih ada sengketa kepemilikan. Bukan enggak dibayar sehingga uangnya dititipkan di pengadilan. Itulah konsinyasi,” pungkasnya. (Red/Dwi)







