Home / Daerah / Pendidikan

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:44 WIB

Ombudsman Ungkap Potensi Kecurangan PPDB Nonjalur

BagusNews.Co — Ombudsman RI Perwakilan Banten mendapatkan banyak temuan terkait peserta didik yang masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa melalui prosedur yang berlaku pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun lalu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, temuan tersebut diketahui setelah proses PPDB selesai. Ia menyayangkan atas banyaknya temuan praktik kecurangan pada saat PPDB berlangsung.

“Mungkin prosesnya diikuti dari awal. Tidak muncul dalam list yang diterima dan tidak muncul dalam list yang minus, tapi muncul di Dapodik. Nah, tahun kemarin kami sempat merekap di tingkat SMA itu angkanya cukup besar,” ujar Fadli kepada wartawan di Pendopo Bupati Serang, Rabu, 12 Juni 2024.

Diketahui bahwa tahapan pendaftaran PPDB tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tahun pelajaran 2024/2025 di Kabupaten Serang akan dimulai pada Selasa, 18 Juni 2024, yang ditempuh melalui empat jalur meliput jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan jalur prestasi.

Baca Juga :  Festival Sangga Nagara 2025 Jadi Contoh Sinergi Budaya dan Pertanian di Kabupaten Serang

Lebih lanjut, ia mengatakan, dari keempat jalur tersebut, PPDB kerap diwarnai kecurangan yang dilakukan untuk dapat memasukkan anak ke sekolah negeri yang dituju dengan. Ia menyebutnya dengan istilah PPDB nonjalur.

Berdasarkan analisanya, PPDB nonjalur paling rawan terjadi karena harus memaksakan kapasitas sekolah dan kuota PPBD yang telah ditentukan.

Ia menambahkan, fenomena PPDB nonjalur ini banyak oknum yang memaksa dan menekan sekolah untuk menambah kapasitas kelas serta kuota PPBD yang telah ditentukan.

“Ini di luar dari jalur yang ditentukan pemerintah, jalur nonjalur ini contohnya sekolah menyediakan hanya sembilan kelas dengan kuota 250 siswa, tapi yang diterima bisa 350 siswa. Nah, sisanya ini masuknya dari mana kalau bukan jalur nonjalur,” imbunya.

Fadli mengaku, permasalahan tersebut sangat sulit diselesaikan, dibandingkan keempat jalur PPDB yang sesuai prosedur.

Menurutnya, kesulitan dalam penyelesaiannya ini terjadi karena anak tersebut sudah diterima oleh sekolah dan tidak bisa memaksa anak itu untuk pindah sekolah.

Baca Juga :  Airin Ikut Penjaringan Bakal Calon Gubernur yang Dibuka PDIP Banten

“Karena kalau sudah masuk mau diapakan. Masa, disuruh tidak sekolah? Di tahun ini seluruh pemerintah daerah se-Banten membuat komitmen, kita minta komitmennya supaya jalur nonjalur ini tidak ada lagi,” ujarnya.

Fadli berharap, komitmen bersama ini untuk mendukung menyukseskan proses PPDB agar tidak ada lagi permasalahan yang belakangan ini sering terjadi seperti titip-menitip dan intimidasi pihak sekolah.

“Mudah-mudahan dengan komitmen seperti ini, bisa menghindari permasalahan yang kerap terjadi pada proses PPDB, maka aturannya harus lebih diperketat,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Fadli, Ombudsman mendorong pemerintah daerah agar melibatkan sekolah swasta sehingga anak yang tidak masuk di sekolah negeri dapat peserta didik di sekolah swasta.

“Ya, mereka mau bersekolah di mana kan, pasti ke swasta. Ayo dilibatkan sekolah swasta, ya mungkin dibantu pembiayaannya. Dibantu gurunya sehingga orangtua murid juga bisa melihat bahwa anak saya tidak masuk di negeri, lalu masuk swasta, tapi kualitasnya juga bagus,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Konflik Agraria Pulau Sangiang, Perjuangan Warga Melawan Ancaman Pengusiran

Daerah

Anggaran PSU Pilkada Kabupaten Serang Resmi Ditetapkan, Pemkab Siapkan Rp12,6 M

Daerah

Evaluasi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Serang Gelar Diskusi Terbuka

Daerah

Jelang HUT RI Ke-80, Sejumlah Relawan Kibarkan Bendera Raksasa di Laut Merak

Daerah

Tanggap Darurat Sampah, Pemkot Tangerang Selatan Jamin Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas

Daerah

Telat Pimpin Apel, Wakil Walikota Serang Nur Agis Push Up 12 Kali

Daerah

Bupati Serang Minta Perumda Tirta Albantani Belajar ke Perusahaan Swasta

Daerah

Anggaran Penanganan Inflasi di Kota Serang Tahun 2024 Rp25,6 Miliar