BagusNews.Co – Supena, kuasa hukum penggugat warga pemilik 17 bidang lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang membantah tuduhan yang dilayangkan kuasa hukum Bupati Serang.
Menurut Supena, pihaknya dapat membuktikan untuk menolak tuduhan kuasa hukum Bupati Serang soal kliennya yang tidak memiliki legal standing.
Demikian diungkapkan Supena usai sidang lanjutan pemeriksaan sengketa pembayaran lahan Puspemkab Serang, Jumat, 28 Juni 2024.
“Itu versi tergugat (tuduhan bahwa para penggugat tidak memiliki legal standing). Kita ini penggugat. Kita ini punya pembuktian bukan masalah legal standing dan sebagainya,” ujar Supena.
Lebih lanjut, ia mengatakan, seluruh bukti telah ditunjukkan oleh pihaknya dan para kliennya telah menunjukkan seluruh lokasi bidang lahan yang disengketakan.
“Semua sudah kita buktikan di lapangan yang menunjukkan juga langsung pemilik kemudian di situ juga batas batas sekalipun tanah itu sudah ada yang rata sudah, ada yang jadi gedung. Semua masih ingat bila perlu digambar pakai tangan pun seumur-umur dia yang garap dia yang mengelola,” imbuhnya.
Menurutnya, sekalipun lahan para kliennya sudah menjadi Puspemkab Serang, tapi pemiliknya masih tetap ingat karena belum dibayar, kalau dibayar sudah pasti lupa.
“Saya ingin mengatakan penggugat yang buta hukum kemudian juga kurang memahami keilmuan, penakut, dan kalau dikhianati kalau dizalimi, dia pasti ingat,” tuturnya.
Sekalipun tadi majelis ambil singkatnya saja, menurutnya, tetapi pihaknya mampu membuktikan bahwa pemilik masih ada dan bisa menunjukkan karena memang pemilik masih hafal.
“Yang jelas saya meyakini majelis hakim itu punya nurani. Ini (kliennya) bukan orang pintar dan bukan orang yang berpolitik ini, ini orang biasa yang terzalimi,” pungkasnya. (Red/Dwi)