BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Badan Adhoc Pilkada 2024 bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sekabupaten Serang.
Bimtek bagi badan adhoc PPS tersebut diselenggarakan per daerah pemilihan (dapil) sekabupaten Serang sejak Selasa hingga Sabtu, 9-13 Juli 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz mengatakan, kegiatan bimtek ini dilaksanakan bertujuan agar badan adhoc PPS bisa memahami, pertanggungjawaban terhadap tugas, wewenang, dan kewajibannya.
Selain itu, juga agar PPS dapat memahami mekanisme, pendokumentasian, dan administrasi sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan KPU.
“Pelaksanaan digelar di setiap Dapil.
Dapil 1, kecamatan Pontang, Lebakwangi, Ciruas, dan Tirtayasa di Aula Kecamatan Pontang,” ujar Ichsan, Jumat 12 Juli 2024.
Lebih lanjut, Ichsan mengatakan, pelaksanaan bimtek untuk PPS di Kecamatan Tanara, Carenang, dan Binuang bertempat di Gedung Koperasi Andara, Kecamatan Tanara.
“Pada 10 Juli 2024, bimtek di Dapil 2 Kecamatan Kragilan dan Kibin bertempat di Gedung PGRI Kragilan dan Dapil 2 Kecamatan Cikande, Jawilan dan Kopo di Aula SMPN 1 Cikande,” imbuhnya.
Ia mengatakan, bimtek dilakukan dengan cara memberikan
pengarahan dan penyampaian materi tentang pertanggungjawaban badan adhoc dan administrasinya, diskusi dan tanya jawab peserta PPS.
Selain itu, lanjut Ichsan, dibahas pula materi tentang alur hibah dan bagaimana pembuatan SPJ secara benar sesuai Keputusan KPU 1394 Tahun 2023. (Red/Dwi)







