BagusNewsCo – Jelang Pemilu 2024, rebutan kursi tidak hanya untuk peserta Pemilu saja. Di Provinsi Banten, rebutan kursi juga terjadi untuk penyelenggara Pemilu 2024.
Tahun ini, rebutan kursi untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi Banten dan anggota Bawaslu delapan kabupaten/kota mendapat sorotan publik. Itu lantaran banyak masyarakat Banten yang berminat menjadi anggota Bawaslu sehingga harus bersaing melalui proses seleksi yang ketat.
Untuk seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Banten, saat ini memasuki tahapan paling penting yakni penentuan empat nama dari delapan calon anggota Bawaslu Banten terbaik hasil seleksi oleh timsel.
Sedangkan seleksi calon anggota Bawaslu di delapan kabupaten/kota baru masuk tahapan tes kesehatan dan wawancara, dimana proses seleksinya dibagi dalam dua zona.
Zona 1 untuk seleksi calon anggota Bawaslu Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Sementara zona 2 untuk seleksi calon anggita Bawaslu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Lebak.
Setiap peserta seleksi yang nantinya dilantik menjadi anggota Bawaslu Provinsi maupun kabupaten/kota ri Banten, sudah pasti mendapatkan gaji bulanan serta tugas dan wewenang yang melekat pada jabatan sebagai anggota Bawaslu.
Gaji dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dalam Kepres tersebut, dijelaskan bahwa anggota Bawaslu akan menerima uang kehormatan dan fasilitas sesuai dengan kedudukan keuangan yang berlaku.
Selain gaji, anggota Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota juga berhak mendapatkan fasilitas, salah satunya adalah biaya perjalanan dinas yang diperlukan baik untuk Ketua maupun anggota Bawaslu.
Fasilitas ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang melibatkan kunjungan ke berbagai lokasi.
Dengan adanya fasilitas ini diharapkan anggota Bawaslu dapat menjalankan tugas mereka dengan efektif dan efisien.
Penting untuk dicatat bahwa gaji dan fasilitas yang diberikan kepada anggota Bawaslu kabupaten/kota ini merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan atas pengabdian dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
Selain itu, gaji yang diberikan juga memastikan bahwa anggota Bawaslu dapat menjalankan tugas mereka dengan baik tanpa harus khawatir dengan keuangan pribadi mereka.
Berikut rincian besaran gaji perbulan yang akan diterima Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota:
1. Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Banten:
– Ketua Rp18.194.000
– Anggota Rp 16.709.000
2. Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota:
– Ketua Rp11.540.700
– Anggota Rp10.415.700
Menyikapi pergantian anggota Bawaslu di delapan Kabupaten/Kota se- Banten, Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengaku tidak khawatir berdampak pada proses pengawasan tahapan Pemilu 2024.
Menurut Ali, Bawaslu sebagai lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan pemilu dari tingkat pusat hingga daerah telah memiliki sistem dan tata kerja yang profesional dan akuntabel.
“Sudah ada sistem yang mengaturnya, jadi tidak akan menggangu proses pengawasan tahapan Pemilu 2024. Kan selain komisioner, Bawaslu juga memiliki kesekretariatan Bawaslu baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota,” ungkap Ali, Jumat, 14 Juli 2023. (Red/Dede)







