Home / Daerah

Selasa, 20 Agustus 2024 - 07:01 WIB

Lantik 72 Kepala Sekolah dan 1 Pengawas Sekolah, Ini Pesan Al Muktabar 

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengangkat 72 Kepala SMA Negeri, SMK Negeri dan SKh Negeri serta 1 Pengawas Sekolah pada Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin 19 Agustus 2024.

Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 268 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pengawas Sekolah dan Penugasan Guru sebagai Kepala SMAN, SMKN dan SKhN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Saya berharap kepada kepala sekolah untuk aktif manajemen sekolah, meskipun tidak mengajar tapi tetap harus tampil di depan kelas, memanajemen para guru dan sarana prasarana,” ungkap Al Muktabar.

Selain itu, Al Muktabar menuturkan kepala sekolah juga memiliki peran dalam mentransformasikan nilai-nilai yang baik kepada siswa. Agar para siswa dapat merawat dan menjaga sarana dan prasarana.

“Saya minta juga mereka (para siswa, red) agar peduli dengan lingkungan, dan itu diawasi oleh kepala sekolah,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Baru Segera Dilantik, Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Kawal Visi Tidak Korupsi

“Kepala sekolah harus menata lingkungannya, sehingga sekolah terawat terus,” sambungnya.

Selanjutnya, Al Muktabar menuturkan pihaknya akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan kepada para kepala sekolah dan pengawas sekolah. Hal itu dilakukan untuk memastikan capaian kinerja pada sektor pendidikan.

“Kita harap dengan evaluasi ini dapat meningkatkan kinerjanya, lantaran evaluasi mampu meningkatkan kapasitasnya,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani berpesan kepada pengawas sekolah dan kepala sekolah di SMAN, SMKN dan SKhN yang menjadi kewenangan Pemprov Banten dapat memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan dengan baik.

“Kepala sekolah sebagai manajer, dan manajer itu tidak boleh hanya duduk-duduk saja di belakang meja. Tapi mereka harus tahu proses belajar mengajar di kelas, mereka harus tahu ketersediaan alat praktik untuk SMK dan mereka harus tahu lingkungan bersih atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga :  ‎Pemkot Serang Kaji Penarikan Saham di Bank BJB, Disarankan ke Pembangunan Infrastruktur

“Kepala sekolah itu tidak hanya melaksanakan kegiatan administrasi saja, tapi juga kegiatan-kegiatan yang ada di sekolah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pengangkatan Pengawas Sekolah dan Penugasan Guru sebagai Kepala SMAN, SMKN dan SKhN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mengacu pada berita acara Tim Pertimbangan Pengangkatan/Mutasi Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemprov Banten Nomor 003/BA-TIMPPMKSP/2024 Tanggal 21 Maret 2024.

Selanjutnya, persetujuan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.2.6/4447/OTDA Tanggal 13 Juni 2024 perihal Penjelasan Persetujuan Penggantian Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemprov Banten. Serta pertimbangan teknis Plt Kepala BKN Nomor 5238/R- ΑΚ.02.02/SD/K/2024 Tanggal 5 Agustus 2024 tentang Pertimbangan Teknis Pengangkatan dan Mutasi Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemprov Banten.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten Pastikan Tidak Ada Perpanjangan Pendaftaran

Daerah

KSPSI Kota Serang Klaim Belum Ada Laporan Keterlambatan Pembayaran THR

Daerah

Pemprov Banten Komitmen Wujudkan Budaya Antikorupsi

Daerah

DPRD Serang Tindak Lanjuti Isu Galian C Ilegal di Kragilan

Daerah

Wali Kota Serang Budi Rustandi Undang BPJT Ajak Kolaborasi Atasi Banjir ‎

Daerah

Gelar PKM di Yayasan Teman Hebat, Mahasiswa Unsoed Berikan Pelatihan Laporan Keuangan

Daerah

Ini 100 Nama Anggota DPRD Provinsi Banten Masa Jabatan 2024-2029

Daerah

Wabup Intan Pastikan Anak Penderita Cerebral Palsy Mendapat Pelayanan Medis Gratis