BagusNews.Co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda) Banten menangkap seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Oknum anggota Dewan dari Fraksi Partai Golkar berinisial RF terjerat dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tindakan ini melanggar Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan mengenai modus operandi yang digunakan oleh RF.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan sebagaimana rilis yang diterima BagusNews.Co, Selasa, 15 April 2025, mengatakan bahwa kasus tersebut bermula pada bulan Februari 2024.
“Kejadian sekitar bulan Februari 2024 di kantor Bank BJB Cabang Cilegon. Saat itu tsk (tersangka) RF menyerahkan satu lembar cek BJB nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix,” kata Dian.
Modus yang digunakan oleh RF melibatkan penyerahan cek sebagai alat pembayaran, di mana cek tersebut seharusnya mencakup nilai dari transaksi yang terjadi.
RF, yang berperan sebagai Direktur CV Prisma Kencana, melakukan pemesanan barang dan secara resmi menandatangani Surat Pesanan.
Dengan adanya penyerahan cek kepada PT Sinar Dinamika Beton, yang seharusnya memicu pengiriman beton, sebuah langkah yang ternyata berujung pada kerugian bagi pihak pengirim.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi. Cek yang diserahkan oleh RF kepada PT Sinar Dinamika Beton, memicu pengiriman barang berupa beton.
Namun, ketika PT Sinar Dinamika Beton berusaha mencairkan cek senilai Rp350 juta tersebut, mereka kecewa.
“Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup,” ungkap Dian.
Kerugian yang dialami oleh PT Sinar Dinamika Beton pun menjadi beban yang tidak dapat ditanggung oleh RF.
Sebagai barang bukti, pihak kepolisian mengamankan sejumlah dokumen penting yang terkait dengan kasus ini. Beberapa di antaranya adalah 1 lembar cek Bank BJB senilai Rp350 juta, surat keterangan penolakan dari BJB, beberapa invoice terkait transaksi, dan bukti pengiriman berupa surat jalan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tsk RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Dian. (Red/Dwi)