Home / Daerah / Politik

Senin, 23 Oktober 2023 - 20:03 WIB

ASN di Kota Serang Rawan Tidak Netral, Pemkot Serang Gelar Ikrar Netralitas ASN

BagusNews.Co – Jelang tahapan kampanye Pemilu 2024, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang mengikuti pembacaan ikrar netralitas ASN di lapangan Puspemkot Serang, Senin, 23 Oktober 2023.

Deklarasi netralitas ASN dipimpin Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono. Dalam pembacaan ikrar tersebut ada empat poin utama.

Pertama, menjaga prinsip netralitas ASN dalam menjalankan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak 2024.

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan kepada masyarakat serta tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan sosial media secara bijak, tidak menggunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.

Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

“Demikian ikrar ini kami buat untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta menunjukkan netralitas ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis,” kata Karsono.

Baca Juga :  TVRI Bangun Kantor di Kota Serang, Pemkot Hibahkan Tanah 2,1 Hektar di Walantaka

Sementara itu, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, ASN tidak boleh mengkampanyekan pasangan calon tertentu dan fokus saja pada pelayanan publik.

“Sebagai pimpinan ASN Kota Serang, tentu saya sangat sayang terhadap ASN di Kota Serang, sehingga terus mengingatkan untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024 dengan cara membuat ikrar atau perjanjian,” kata Nanang.

Nanang menjelaskan, bahwa pesta demokrasi di tahun 2024 haruslah disambut dengan baik dan riang gembira, akan tetapi bagi para ASN tentunya harus bisa menjaga netraliltas tersebut.

“Memang pesta demokrasi ini harus di sambut dengan baik, namun bagi ASN harus tetap menjaga komitmen sesuai dengan tugas tanggung jawabnya,” jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Nanang, para ASN juga tidak boleh terlalu aktif dalam menggunakan media sosial yang mengarah kepada pelanggaran netralitas ASN.

“Ya misalnya tidak boleh like, komen maupun share postingan kepada semua calon menampun, sekalipun keluarga. Jadi mereka tidak ada tugas untuk memenangkan salah satu calon, tugas mereka hanyalah bekerja dengan baik sesuai tugas fungsi mereka,” tuturnya.

Baca Juga :  Peringati HUT Provinsi Banten ke-23 Tahun, Al Muktabar Kenakan Pakaian Khas Banten

Menurut Nanang, bagi ASN yang tidak bisa menjaga ikrar Netralitasnya ersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi dan akan segara melakukan proses penindakan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku.

“Jadi kalau ada sodara maupun teman yang menjadi peserta Pemilu 2024 nanti, maka dukungan itu hanya sebatas mendokan saja dalam hati dan jangan sampai ikut terlibat,” pungkas Nanang.

Terpisah, anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo mengapresiasi langkah Pemkot Serang yang menggelar ikrar netralitas ASN jelang Pemilu 2024.

“Berdasarkan pemetaan kerawanan Pemilu 2024 yang dilakukan Bawaslu RI, Provinsi Banten masuk dalam peringkat ketiga nasional sebagai daerah paling rawan netralitas ASN,” katanya.

Dengan pemetaan tersebut, lanjut Masykur, maka netralitas ASN menjadi isu yang paling rawan di tingkat kabupaten/kota.

“Termasuk di Kota Serang, ASN rawan tidak netral sehingga perlu terus diingatkan. Apalagi hingga saat ini, Bawaslu Kota Serang telah memanggil sejumlah ASN terkait dugaan tidak netral yang diadukan masyarakat,” bebernya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bapenda Banten Ajak Masyarakat Manfaatkan Bulan Bebas Denda

Daerah

Disparpora Kota Serang Berbenah, Kembalikan Jogging Track Stadion Maulana Yusuf

Daerah

Gelapnya Jalur Wisata Anyer-Cinangka: PHRI Desak Perhatian Pemerintah

Daerah

Usai Cuti Bersama Lebaran 1445 H, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Lakukan Sidak Ke OPD

Daerah

PT Mayora Pandeglang Berbagi Kado Akhir Tahun untuk Anak Yatim

Daerah

Viral Pegawai Honorer Pemprov Banten Dilarang Unjukrasa, Ini Klarifikasi Diskominfo Banten

Daerah

Pembangunan Alun-Alun Kota Serang Dimulai Maret 2026, Sedot Anggaran Rp48,6 Miliar

Daerah

Koperasi Soko Guru Perekonomian Indonesia