BagusNews.Co – Barhum secara resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten masa jabatan 2024-2029, pelantikan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Provinsi Banten, pada Selasa 15 Oktober 2024.
Barhum dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4259 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatakan Pimpinan DPRD Provinsi Banten yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024, lalu.
Pelantikan Pimpinan DPRD Provinsi Banten masa jabatan 2024-2029 tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Sekretaris DPRD Provinsi Banten Deden Apriandhi.
“Menetapkan Barhum sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten masa jabatan 2024-2029,” ucap Deden saat membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah/janji,” sambungnya.
Dengan pengambilan sumpah/janji tersebut, unsur pimpinan DPRD Banten masa jabatan 2024-2029 telah lengkap. Dengan komposisi 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.14-4187 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatakan Pimpinan DPRD Provinsi Banten yang ditetapkan pada 4 Oktober 2024, lalu.
SK Mendagri tersebut menetapkan Fahmi Hakim, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri itu juga menetapkan Yudi Budi Wibowo, Budi Prayogo dan Eko Susilo sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten masa jabatan 2024-2029.(Red/Dede)