Home / Daerah / Health / Politik

Kamis, 14 November 2024 - 20:30 WIB

DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Pengelolaan Limbah Medis

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman saat diwawancarai wartawan. Latif

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman saat diwawancarai wartawan. Latif

BagusNews.Co — DPRD Kota Serang dan Pemkot Serang baru saja melakukan pembahasan terkait beberapa Raperda, salah satunya Raperda Pengelolaan Limbah medis yang masih semrawut di Kota Serang.

DRPD Kota Serang mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Serang salah satunya, yaitu Raperda Pengelolaan Limbah Medis.

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menjelaskan bahwa Kota Serang sangat membutuhkan aturan tentang pengelolaan limbah medis tersebut karena sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Pengelolaan limbah medis memang sangat diperlukan, tentunya karena kota serang ini di RTRW-nya juga ada industri yang di Kecamatan Kasemen di dua kelurahan, kemudian di Walantaka.” tuturnya.

Lebih lanjut, Muji mengatakan bahwa Kota Serang sebenarnya memerlukan investor untuk membantu dalam pengelolaan limbah medis dikarenakan banyak rumah sakit yang baru di Kota Serang, hal ini ia sampaikan di Gedung DPRD Kota Serang.

Baca Juga :  Usai Dibentuk Pansus, DPRD Kota Serang Segera Lakukan Koordinasi dengan Kementerian PPPA RI

“Tentunya itu juga mungkin ada investor menenai pengelolaan limbah yang sampai saat ini di Kota Serang belum ada, baru pemgumpulan limbah saja khususnya mengenai B3 yang dari rumah sakit, puskesmas atau bahkan yang dari klinik2. Sedangkan ini RS yang ada di Kota Serang ini banyak yang baru,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Muji menjelaskan, bahwa limbah medis ini tidak bisa ditempatkan sembarang apalagi berdekatan dengan masyarakat sebelum diolah.

“Kalau limbah medis ini harus khusus jangan ditempatkan kecuali kalau memang itu sudah diolah dan itu aman untuk masyarakat di lingkungannya atau sekitarnya baru itu dikumpulkan di Cilowong,” tegasnya.

Sambung Muji, sebelumnya Kota Serang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga diluar Kota Serang untuk pengelolaan limbah medis ini.

Baca Juga :  Ramadan 1444 H, Inflasi di Provinsi Banten Terkendali di Angka 4,17 Persen

“Setahu saya limbah medis di Kota Serang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, atau kah memang yang ada di wilayah Kabupaten Serang atau di luar Kota Serang,” ungkapnya.

Muji menegaskan, terkait pentingnya peraturan yang bisa mengatur tentang pengelolaan limbah medis ini dikarenakan beberapa rumah sakit bermunculan di Kota Serang.

“Yang kemarin kan sedikit, hanya rumah sakit, kemudian puskesmas. Sekarang kan Rs juga tambah ada Citra Arrafiq, Ibunda, dan karena juga mungkin meningkatnya jumlah penduduk, dan juga meningkat orang sakit dan alat-alat medis tambah banyak, jadi saya kira memang sangat diperlukan sekali di Kota Serang ada pengaturan daripada perda itu,” pungkasnya Muji. (Red/Latif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Lebak Geram Proses Hukum Galian C Ilegal Tak Kunjung Selesai

Daerah

Sambut Baik Dukungan Investasi dari Buruh, Walikota Serang: Demi Kesejahteraan Rakyat

Daerah

Al Muktabar Optimis Kamtibmas di Banten Selalu Terjaga

Daerah

Transisi Perpres 35 ke 109, Pemkot Tangsel Cari Jaminan Hukum Proyek PSEL Lewat Legal Opinion Kejari

Daerah

Warga Tangsel Antusias ke Bazar Ramadan, Harga Lebih Terjangkau

Daerah

Sejumlah Sekolah di Provinsi Banten Telah Ditetapkan Untuk Menyelenggarakan PSP

Daerah

Seba Baduy, Al Muktabar Sambut Masyarakat Baduy di Gedung Negara Provinsi Banten

Daerah

Dindikbud Banten Gelar Festival Dalang Anak Tahun 2023