Home / Daerah / Hukum dan Kriminal

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:28 WIB

Warga Lebak Geram Proses Hukum Galian C Ilegal Tak Kunjung Selesai

Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, bersama kuasa hukumnya saat diwawancarai wartawan usai diperiksa oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Banten terkait kasus galian C ilegal I Dok. Dwi MY-BNC

Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, bersama kuasa hukumnya saat diwawancarai wartawan usai diperiksa oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Banten terkait kasus galian C ilegal I Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Protes dan kemarahan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, semakin meningkat.

Pemeriksaan terhadap warga desa yang dituduh melakukan perusakan terhadap galian C ilegal kini bertambah dari tujuh orang menjadi 13 orang.

Situasi tersebut memicu kemarahan yang mendalam di kalangan masyarakat desa tersebut.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah warga menghentikan aktivitas para penambang di galian C ilegal yang beroperasi di wilayah mereka.

Ironisnya, tuduhan perusakan, khususnya terkait kerusakan ban bekas yang dilaporkan oleh pihak tertentu, justru ditujukan kepada warga yang berusaha melindungi desanya.

Hal ini menciptakan ketidakpuasan dan ketidakadilan di kalangan masyarakat yang merasa berjuang untuk melindungi lingkungan mereka.

Warga semakin geram karena laporan mereka mengenai aktivitas tambang ilegal, yang telah diajukan sebanyak tiga kali—dua kali ke Polres Lebak dan terakhir ke Polda Banten—hingga kini belum mendapatkan respons atau tindak lanjut dari pihak berwenang.

Baca Juga :  30 Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Majasari Swadaya Bangun Jalan Rusak

“Kami sudah siap masuk penjara kalau harus bertanggung jawab atas kerusakan ban bekas itu. Tapi dengan satu syarat, polisi juga harus menangkap pelaku tambang ilegal yang merusak desa kami,” ungkap seorang warga Mekarsari, Wadde, kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025.

Sementara itu, tambang ilegal di Desa Mekarsari telah disegel oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.

Namun, menurut Wadde, hingga saat ini para pelaku tambang tersebut belum diproses secara hukum, yang semakin membuat warga resah.

Baca Juga :  Siltap Perangkat Desa Kabupaten Serang Bakal Dibayarkan Akhir Desember Ini

Kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal ini cukup parah, dengan infrastruktur desa, termasuk jalan dan sawah, mengalami kerusakan signifikan.

Selain itu, ketegangan sosial di antara warga pun semakin meningkat akibat konflik yang tak kunjung reda.

Warga Mekarsari kini mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal dan memberikan keadilan atas laporan yang selama ini terabaikan.

Jika permintaan mereka tidak diindahkan, potensi untuk terjadinya konflik yang lebih besar menjadi semakin nyata.

Mereka berharap agar suara mereka didengar dan tindakan yang tepat dapat segera diambil demi kesejahteraan dan keadilan di desa mereka. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Semarak Hari Keluarga Nasional, Plh Sekda Banten: Pembangunan Bangsa Dimulai dari Keluarga

Daerah

Cegah Stunting, Srikandi PLN Banten Inisiasi Program Gizi Ibu Hamil di Tangerang

Daerah

Indonesia Moeda Banten, Bagikan Ratusan Takjil di Kota Serang

Daerah

Kota Serang Butuh 1.200 Ton Bawang Merah Per Tahun
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bersama pimpinan PLN UID Banten meresmikan SPKLU Cikupa, Senin (27/2/2023).

Daerah

Pengguna Kendaraan Listrik Bisa Ngecas di SPKLU Cikupa, Cek Lokasinya melalui Aplikasi PLN Mobile

Daerah

Bawaslu Kabupaten Serang Dorong Peserta Pemilu Daftarkan Akun Medsos Tim Kampanye

Daerah

HUT Banten Ke 22 Tahun, Ganjar Pranowo : Meski Masih Berusia Muda, Tapi Menyimpan Banyak Sejarah Indonesia

Daerah

Al Muktabar Lantik Andi Ony Sebagai Pj Bupati Tangerang