Home / Daerah / Hukum dan Kriminal

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:28 WIB

Warga Lebak Geram Proses Hukum Galian C Ilegal Tak Kunjung Selesai

Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, bersama kuasa hukumnya saat diwawancarai wartawan usai diperiksa oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Banten terkait kasus galian C ilegal I Dok. Dwi MY-BNC

Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, bersama kuasa hukumnya saat diwawancarai wartawan usai diperiksa oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Banten terkait kasus galian C ilegal I Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Protes dan kemarahan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, semakin meningkat.

Pemeriksaan terhadap warga desa yang dituduh melakukan perusakan terhadap galian C ilegal kini bertambah dari tujuh orang menjadi 13 orang.

Situasi tersebut memicu kemarahan yang mendalam di kalangan masyarakat desa tersebut.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah warga menghentikan aktivitas para penambang di galian C ilegal yang beroperasi di wilayah mereka.

Ironisnya, tuduhan perusakan, khususnya terkait kerusakan ban bekas yang dilaporkan oleh pihak tertentu, justru ditujukan kepada warga yang berusaha melindungi desanya.

Hal ini menciptakan ketidakpuasan dan ketidakadilan di kalangan masyarakat yang merasa berjuang untuk melindungi lingkungan mereka.

Warga semakin geram karena laporan mereka mengenai aktivitas tambang ilegal, yang telah diajukan sebanyak tiga kali—dua kali ke Polres Lebak dan terakhir ke Polda Banten—hingga kini belum mendapatkan respons atau tindak lanjut dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Memiliki Potensi Besar, Pemkab Serang Kenakan Pajak Listrik Non PLN Mulai Tahun Depan

“Kami sudah siap masuk penjara kalau harus bertanggung jawab atas kerusakan ban bekas itu. Tapi dengan satu syarat, polisi juga harus menangkap pelaku tambang ilegal yang merusak desa kami,” ungkap seorang warga Mekarsari, Wadde, kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025.

Sementara itu, tambang ilegal di Desa Mekarsari telah disegel oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.

Namun, menurut Wadde, hingga saat ini para pelaku tambang tersebut belum diproses secara hukum, yang semakin membuat warga resah.

Baca Juga :  Mak Ganjar Bawa Bantuan Fasilitas Air Bersih dan Sumur Bor Untuk Warga Tunjungteja

Kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal ini cukup parah, dengan infrastruktur desa, termasuk jalan dan sawah, mengalami kerusakan signifikan.

Selain itu, ketegangan sosial di antara warga pun semakin meningkat akibat konflik yang tak kunjung reda.

Warga Mekarsari kini mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal dan memberikan keadilan atas laporan yang selama ini terabaikan.

Jika permintaan mereka tidak diindahkan, potensi untuk terjadinya konflik yang lebih besar menjadi semakin nyata.

Mereka berharap agar suara mereka didengar dan tindakan yang tepat dapat segera diambil demi kesejahteraan dan keadilan di desa mereka. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Budi-Agis Ditetapkan DPRD, Pj Walikota Serang: Selamat dan Semoga Amanah

Daerah

Jelang Pilkada Serentak 2024, Ratusan Pelamar PPK Ikuti Seleksi CAT

Daerah

Polda Banten Tangkap Oknum Anggota DPRD dalam Kasus Penipuan

Daerah

Temui Ratu Ria, Achmad Herwandi Bahas Pilkada Kota Serang

Daerah

Waspada Diare Berat pada Bayi, Dinkes Banten Beri Pemahaman Gejala dan Pencegahan

Daerah

Budi-Agis Dilantik 20 Februari di Jakarta

Daerah

PKS Klaim Visi-Misi AMIN Telah Mewakili Kepenting Masyarakat Kota Serang

Daerah

‎Pemkot Serang Fokus Susun Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah 2026