Home / Daerah / Ekonomi

Senin, 6 Januari 2025 - 18:39 WIB

Opsen PKB dan BBNKB Mulai Berlaku, Pemprov Banten Berikan Relaksasi Pajak

BagusNews.Co – Pemprov Banten tidak akan menaikkan besaran nilai pajak atas kendaraan bermotor di Provinsi Banten, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025 atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Demikian hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta dalam Konferensi Pers Pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB di Provinsi Banten yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin 6 Januari 2025.

Selanjutnya A Damenta menyampaikan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, pemberlakuan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dimulai pada 5 Januari 2025.

Kemudian, kata A Damenta, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut prosentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB terutang dan/atau BBNKB terutang.

Selain itu, A Damenta menuturkan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menuturkan besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,55 persen dari semula 1,75 persen. Sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,5 persen dari semula 12,5 persen.

Baca Juga :  Pemprov Banten Siapkan Rangkaian HUT Ke-23 Provinsi Banten

“Namun demikian atas pengenaan pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut selanjutkan dilakukan tambahan pungutan opsen PKB dan opsen BBNKB yaitu sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat,” ungkap Damenta.

“Meskipun terdapat tambahan pungutan atas Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemprov Banten memberikan kebijakan tidak akan ada penambahan beban pajak bagi Masyarakat selaku wajib pajak,” sambungnya.

Kebijakan tidak ada penambahan pajak tersebut, kata Damenta, tertuang dalam Pergub Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

“Kebijakan tersebut berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15 persen dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga besaran pajak yang dibayarkan oleh Masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya,” katanya.

Dengan kebijakan itu, Damenta berharap dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten.

“Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.

Akan tetapi, dengan adanya kebijakan pengurangan pokok PKB dan BBNKB ini, ujar Damenta, diperkirakan akan terjadi penurunan Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 sebesar Rp1,274 Triliun.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja Di Bulan Ramadan,  Al Muktabar Inspeksi Kehadiran dan Pelayanan ASN Pemprov Banten

“Namun demikian disisi yang lain akan terjadi sinergi pemungutan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB, seperti upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah serta upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB,” jelasnya.

Sementara, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan opsen PKB dan BBNKB merupakan bagian yang melekat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, dengan tarif yang telah ditentukan dalam ketentuan tersebut.

“Tetapi kepala daerah diberikan kewenangan untuk memberikan relaksasi pajak dalam bentuk pengurangan, dan Pergub Banten Nomor 28 Tahun 2024 itu produk relaksasi pajak untuk memberikam pengurangan pokok pajak PKB 12,15 persen dan BBNKB 37,25 persen,” ujar Deni.

Dengan adanya kebijakan relaksasi pajak tersebut, kata Deni, masyarakat atau wajib pajak tidak akan menerima kenaikan dalam pembayaran pajak PKB dan BBNKB.

“Pemprov Banten hadir ditengah masyarakat bagaimana ada dinamika dan lainnya dan bentuk kehadiran Pemprov Banten dalam rangka melihat kondisi ini dengan memberikan relaksasi pajak dnegan Pergub Banten Nomor 28 tahun 2024,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jalan Pakuhaji-Sepatan Rusak Parah, Pemkab Tangerang Gelontorkan Anggaran Rp7,4 Miliar

Daerah

Dari Janji ke Aksi, DPRD Kabupaten Serang Evaluasi Program 100 Hari Kerja Zakiyah-Najib

Daerah

Al Muktabar Pastikan Pembangunan RSUD Cilograng Senilai 73 Miliar Rampung Tahun Ini

Daerah

Pemprov Banten Telusuri Faktor Penyebab Harga Minyak Kita di Atas HET

Daerah

Gubernur Banten Andra Soni : Program Presiden Perkuat Kesejahteraan Petani

Daerah

Optimalkan PAD Untuk Pembangunan Daerah, Pemkab Pandeglang Kaji Ulang Opsi Pinjaman Anggaran

Daerah

Supena Tuding Ada Pemalsuan Tanda Tangan dalam Transaksi Jual Beli Lahan Puspemkab Serang

Daerah

Sambut Nataru, Wabup Pandeglang Tegaskan Sterilisasi Sampah di Tempat Wisata dan Hotel