BagusNews.Co – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Serang.
Sidang PHPU Bupati Serang bernomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut digelar secara panel dengan empat permohonan PHPU lainnya, yaitu Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025; Nomor 47/PHPU.WAKO- Nomor XXIII/2025; 262/PHPU.GUB-XXIII/2025; dan Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam konteks Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, mencatatkan adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjadi sorotan.
Dalam hal ini, pemohon meminta agar Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan dibatalkan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara ini dilaksanakan oleh Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan dihadiri oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur pada Kamis, 9 Januari 2025.
Dalam pilbup ini, terdapat dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna yang meraih 254.494 suara dan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang meraih 598.654 suara.
Pemohon, melalui kuasa hukumnya Deni Ismail Pamungkas, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang terjadi dalam Pilbup Kabupaten Serang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Fokus utama pemohon adalah terhadap Ratu Rachmatuzakiyah, yang merupakan istri dari Mendes PDT Yandri Susanto.
“Terstruktur, Yandri Susanto suami dari Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon Bupati Serang nomor urut 2 sebelum dan saat menjadi Menteri Desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya dengan mengumpulkan kepala desa,” ujar Deni dalam sidang.
Deni juga menyoroti adanya surat undangan resmi dari Kemendes PDT yang mengundang banyak kepala desa dan aparat desa lainnya dalam acara yang dikemas sebagai kegiatan haul keluarga.
Ia menuduh Yandri menggunakan posisi dan kekuasaannya untuk mempengaruhi hasil pemilihan. Selain itu, ada dugaan bahwa kepolisian juga terlibat dalam intimidasi terhadap kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa terdapat kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa, di mana Yandri diduga merencanakan pemenangan pasangan calon tersebut.
“Tindakan tersebut dapat mempengaruhi seluruh kepala desa yang hadir,” ujarnya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK agar membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, dan menetapkan pasangan calon nomor urut 1 sebagai pemenang. (Red/Dwi)







