Home / Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:00 WIB

Pemkab Serang Siapkan Tambahan Modal BUMD Sebesar Rp5 Miliar

BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana untuk memberikan tambahan modal kepada dua badan usaha milik daerah (BUMD) dengan total mencapai Rp5 miliar.

Dua BUMD yang akan menerima suntikan dana tersebut adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang dan Perumda Tirta Albantani.

Demikian disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati dan DPRD Kabupaten Serang di gedung dewan pada Rabu, 12 Februari 2025.

“Berkaitan dengan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal, Pemkab Serang pada Perumda Tirta Albantani, Perseroda BPR Serang dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Tatu.

Lebih lanjut, kata Tatu, Pemkab Serang mengalokasikan Rp2 miliar untuk BPR Serang dan Rp3 miliar untuk Perumda Tirta Albantani. Tatu menekankan bahwa dukungan terhadap BUMD sangat penting untuk kemajuan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Deni Sebut Penggugat Sengketa Lahan Puspemkab Tak Punya Legal Standing

“Pemkab Serang terus berupaya untuk mendukung perkembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Serang,” tambahnya.

Saat ini, Perumda Tirta Albantani berfokus pada pelayanan air minum, sementara PT BPR Serang berperan sebagai lembaga keuangan yang mendukung inklusi keuangan di kawasan tersebut.

“Keberadaan dua BUMD ini telah berperan penting dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga mampu berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Di dalam rapat paripurna tersebut, terdapat dua Raperda yang diusulkan oleh Bupati Serang Tahun 2025.

Pertama, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kedua, Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Albantani dan Perseroda BPR Serang. Selain itu, juga dibahas Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Serang mengenai Corporate Social Responsibility.

Baca Juga :  Provinsi Banten Berpotensi Menjadi Pusat Keuangan dan Ekonomi Syariah

Terkait Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018, kata Tatu, bertujuan untuk mendukung tugas-tugas penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Urusan pemerintahan bidang trantibum serta linmas yang diserahkan secara atribusi kepada daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah, sehingga daerah berkewajiban merumuskan dalam kebijakan daerah dengan perda,” tegasnya.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, yang dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD, anggota Dewan, Pj Sekda Rudy Suhartano, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang.

Bahrul Ulum menyatakan bahwa setelah penyampaian raperda, dilanjutkan dengan rapat paripurna untuk mendengar pandangan fraksi-fraksi dan jawaban Bupati atas pandangan tersebut. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Paripurna Persetujuan Raperda APBD 2024 Ditunda, Ketua Dewan dan Walikota Serang Saling Kecewa

Daerah

Al Muktabar Hadiri Santunan Anak Yatin Bersama TP PKK dan Dharma Wanita Provinsi Banten

Daerah

Kunjungan Kerja Disdukcapil Bandung di Kabupaten Serang, Optimalkan Layanan Adminduk

Daerah

Airin-Ade Miliki Kans Duet Untuk Maju di Pilgub Banten 2024

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Nilai Ditengah Era Digital Masyarakat Harus Bijak Serap dan Sebarkan Informasi

Daerah

Jazuli Abdillah Pimpin Komisi I DPRD Provinsi Banten

Daerah

Yedi Rahmat Lantik 329 PPPK Formasi Tahun 2023

Daerah

Angka Pernikahan Dini di Kota Serang Tinggi