Home / Daerah / Hukum

Senin, 21 April 2025 - 16:48 WIB

Samsat Pandeglang Urai Antrean Cek Fisik Kendaraan

Antrean kendaraan yang melakukan cek fisik cenderung landai pada Senin, 21 April 2025 | Dok. Guntur-BNC

Antrean kendaraan yang melakukan cek fisik cenderung landai pada Senin, 21 April 2025 | Dok. Guntur-BNC

BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor dimulai sejak 10 April hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan tersebut disambut baik oleh masyarakat, hal itu terlihat dari tingginya animo masyarakat yang datang ke Samsat Pandeglang untuk membayar pajak kendaraan. Hal tersebut terlihat dari antrean panjang kendaraan yang akan melakukan cek fisik kendaraan sejak diberlakukannya keputusan tersebut.

Pantauan BagusNews.Co di Samsat Pandeglang, telihat pihak terkait berhasil menangani permasalahan antrean kendaraan yang akan melakukan cek fisik kendaraan dan antrean kendaraan cenderung landai pada Senin, 21 April 2025.

Baca Juga :  Relawan Andra-Dimyati Susun Rencana Pembangunan, Agus Yadi : Bukan RPJMD Tandingan Pemprov Banten

Roni, warga Pagadungan, Pandeglang, mengaku puas terhadap cepatnya lanyanan Samsat Pandeglang.

“Walaupun antrean tadi sempat panjang, petugasnya gerak datang ke motor yang antre buat gesek, jadi cepat,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Badan Urusan (Baur) Cek Fisik Candra Hadiwijaya yang turut membantu melakukan cek fisik mengungkapkan bahwa antrean kendaraan dimulai sejak pukul 07.00 WIB namun pada pukul 09.00 WIB antrean berhasil teratasi.

“Antrean kendaraan mulai jam 7 pagi, kami langsung menurunkan 10 orang personel, alhamdulillah jam 9 sudah mulai turun yang antre,” ujarnya. Hal tersebut menujukan komitmen Samsat Pandeglang dalam memberikan pelayanan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Al Muktabar: Perkuat Pendidikan Usia Dini Sambut Indonesia Emas 2045

Lebih lanjut, Candra mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perpanjangan pajak kendaraan untuk memperhatikan alamat kendaraan yang akan diperpanjang.

“Dimohon kepada masyarakat untuk memperhatikan domisili kendaraan tercatat di samsat mana supaya bisa segera di proses dan tidak telalu lama antre,” jelasnya.

Akan tetapi, Samsat Pandeglang tetap melayani cek fisik meski domisili kendaraan bukan berada di wilayah Pandeglang agar mempermudah proses di Samsat lain sesuai domisili kendaraan tanpa harus gesek ulang lagi. (Red/Guntur)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengusaha Gilingan Padi Kritisi HPP Gabah yang Ditetapkan Presiden

Daerah

Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Apresiasi Tradisi Seren Taun di Cisitu

Daerah

Krakatau Posco Gandeng FKIP Untirta Program Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing

Daerah

Telat Pimpin Apel, Wakil Walikota Serang Nur Agis Push Up 12 Kali

Daerah

Bupati Serang dan Gubernur Banten Kunjungi Kopdes Merah Putih Desa Ranjeng

Daerah

Ketua DPRD Banten Ingatkan Generasi Muda Tidak Golput Pada Pemilu 2024

Daerah

Al Muktabar : Generasi Muda Harus Memiliki Semangat Perjuangan Para Pahlawan

Daerah

Sidang Istimewa Budi-Agis Diundur Jadi Tanggal 1 Maret 2025