Home / Daerah / Hukum

Selasa, 22 April 2025 - 15:23 WIB

Warga Bantaran Kali Bedeng Enggan Direlokasi ke Rusunawa

Sejumlah warga Sukadana 1 yang menghuni DAS Cibanten atau kali bedeng yang enggan direlokasi ke rusunawa milik Pemkot Serang.

Sejumlah warga Sukadana 1 yang menghuni DAS Cibanten atau kali bedeng yang enggan direlokasi ke rusunawa milik Pemkot Serang.

BagusNews.Co – Warga Sukadana 1, yang bertempat tinggal di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Cibanten, menolak  rencana relokasi mereka ke rusunawa yang disediakan oleh Pemkot Serang.

Keberatan tersebut salah satunya disuarakan oleh Muhammad Asrori (68). Ia dengan tegas menolak ide tersebut dan menilai bahwa pindah ke rusunawa bukanlah solusi yang tepat untuk permasalahan banjir di Kota Serang.

“Ada beberapa opsinya dari Pak Walikota, katanya harus dipindahkan ke rusun. Rusun itu bukan solusi,” ungkap Asrori pada Selasa, 22 April 2025.

Ia mengingatkan pentingnya memperhatikan pendapatan atau mata pencarian warga Sukadana 1 saat mereka dipindahkan.

Menurutnya, alternatif yang lebih baik adalah memberikan lahan kepada keluarga yang tinggal di sana, di mana pemerintah bisa mengalokasikan satu petak tanah untuk setiap keluarga agar mereka dapat membangun tempat tinggal sendiri.

“Kenapa tidak dianggarkan untuk satu KK satu petak, beli lahan yang dekat dengan permukiman, kondisikan dari 224 KK belikan sepetak tanah biar mereka ngebangun, itu solusi. Jangan dipaksakan kami di Rusunawa,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Serang Sambut Baik Usulan Kepala Sekolah Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Asrori juga menekankan bahwa bukan warga yang tinggal di bantaran sungai yang menjadi penyebab utama banjir di Kota Serang.

Ia berpendapat bahwa masyarakat di kawasan tersebut telah tinggal lama dan bahwa mereka bukanlah akar dari permasalahan yang dihadapi.

“Bukan, tolong catat itu,” lanjutnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Samsuri (58), yang merasakan dampak dari rencana tersebut. Ia menyatakan bahwa pembangunan tidak harus selalu mengandalkan penggusuran, dan menekankan bahwa pendekatan yang lebih bijaksana diperlukan.

“Toh, pembangunan itu tidak harus menggusur terus, ada jalan lain. Jadi kalau sampai ada relokasi atau penggusuran ini ala-ala Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, PC PMII Pandeglang Diminta Jadi Agen Perubahan dan Filtrasi Hoaks

Lebih lanjut, Samsuri mengingatkan bahwa tindakan penggusuran harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan semua aspek, termasuk ekonomi dan budaya masyarakat yang telah terbangun selama puluhan tahun.

Menanggapi kekhawatiran warga, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Wahyu Nurjamil berjanji Pemkot Serang akan mempertimbangkan harapan mereka selama masih dalam koridor hukum.

“Ada keinginan misalkan diberikan kompensasi supaya mereka bisa mengambil rumah atau apapun. Tapi tadi kan kita sudah sampaikan bahwa sepanjang itu memenuhi aturan, pasti Pak Walikota akan merealisasikan,” ujar Wahyu.

Namun, ia juga menegaskan bahwa jika aturan tidak memungkinkan untuk memberikan kompensasi, Pemkot Serang tidak dapat dipaksa untuk bertindak di luar hukum.

“Tetapi kalau tidak, jangan sampai ini malah menjerumuskan kami di pemerintah kota bertindak sesuatu yang salah gitu ya yang itu melanggar aturan,” tegasnya. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jamaah Haji Pandeglang Pulang 20 Juni Mendatang, Tiga Orang Meninggal di Tanah Suci

Daerah

Andra Soni Instruksikan UPT Samsat Tingkatkan Pelayanan

Daerah

Kota Cilegon Sukses Jadi Tuan Rumah, City Sanitation Summit 2025 Digelar di Ternate

Daerah

KPU Klaim Kesiapan Pemilu 2024 di Kota Serang Capai 99 Persen

Daerah

Pembangunan Fasilitas PSEL, Kementerian LH Lakukan Survei Lokasi di Kabupaten Serang

Daerah

Media Gathering 2023, Bank BJB Cetak Laba Rp1,7 Triliun Hingga September

Daerah

Berpotensi Jadi Tuan Rumah PON 2032, Akademisi : Mampu Kuatkan Identitas Banten Sebagai Sport Tourism

Daerah

Dewan Kebudayaan Kota Cilegon Ajak Warga Meriahkan Golok Day Festival 2025