Home / Daerah / Hukum

Selasa, 22 April 2025 - 15:23 WIB

Warga Bantaran Kali Bedeng Enggan Direlokasi ke Rusunawa

Sejumlah warga Sukadana 1 yang menghuni DAS Cibanten atau kali bedeng yang enggan direlokasi ke rusunawa milik Pemkot Serang.

Sejumlah warga Sukadana 1 yang menghuni DAS Cibanten atau kali bedeng yang enggan direlokasi ke rusunawa milik Pemkot Serang.

BagusNews.Co – Warga Sukadana 1, yang bertempat tinggal di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Cibanten, menolak  rencana relokasi mereka ke rusunawa yang disediakan oleh Pemkot Serang.

Keberatan tersebut salah satunya disuarakan oleh Muhammad Asrori (68). Ia dengan tegas menolak ide tersebut dan menilai bahwa pindah ke rusunawa bukanlah solusi yang tepat untuk permasalahan banjir di Kota Serang.

“Ada beberapa opsinya dari Pak Walikota, katanya harus dipindahkan ke rusun. Rusun itu bukan solusi,” ungkap Asrori pada Selasa, 22 April 2025.

Ia mengingatkan pentingnya memperhatikan pendapatan atau mata pencarian warga Sukadana 1 saat mereka dipindahkan.

Menurutnya, alternatif yang lebih baik adalah memberikan lahan kepada keluarga yang tinggal di sana, di mana pemerintah bisa mengalokasikan satu petak tanah untuk setiap keluarga agar mereka dapat membangun tempat tinggal sendiri.

“Kenapa tidak dianggarkan untuk satu KK satu petak, beli lahan yang dekat dengan permukiman, kondisikan dari 224 KK belikan sepetak tanah biar mereka ngebangun, itu solusi. Jangan dipaksakan kami di Rusunawa,” tegasnya.

Baca Juga :  Luapan Kali Angke Lumpuhkan Cipondoh Kota Tangerang, Ratusan Rumah Warga Terendam

Asrori juga menekankan bahwa bukan warga yang tinggal di bantaran sungai yang menjadi penyebab utama banjir di Kota Serang.

Ia berpendapat bahwa masyarakat di kawasan tersebut telah tinggal lama dan bahwa mereka bukanlah akar dari permasalahan yang dihadapi.

“Bukan, tolong catat itu,” lanjutnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Samsuri (58), yang merasakan dampak dari rencana tersebut. Ia menyatakan bahwa pembangunan tidak harus selalu mengandalkan penggusuran, dan menekankan bahwa pendekatan yang lebih bijaksana diperlukan.

“Toh, pembangunan itu tidak harus menggusur terus, ada jalan lain. Jadi kalau sampai ada relokasi atau penggusuran ini ala-ala Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga :  Car Meet Up di Kota Serang, Kenalkan Destinasi Wisata Royal Baroe

Lebih lanjut, Samsuri mengingatkan bahwa tindakan penggusuran harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan semua aspek, termasuk ekonomi dan budaya masyarakat yang telah terbangun selama puluhan tahun.

Menanggapi kekhawatiran warga, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Wahyu Nurjamil berjanji Pemkot Serang akan mempertimbangkan harapan mereka selama masih dalam koridor hukum.

“Ada keinginan misalkan diberikan kompensasi supaya mereka bisa mengambil rumah atau apapun. Tapi tadi kan kita sudah sampaikan bahwa sepanjang itu memenuhi aturan, pasti Pak Walikota akan merealisasikan,” ujar Wahyu.

Namun, ia juga menegaskan bahwa jika aturan tidak memungkinkan untuk memberikan kompensasi, Pemkot Serang tidak dapat dipaksa untuk bertindak di luar hukum.

“Tetapi kalau tidak, jangan sampai ini malah menjerumuskan kami di pemerintah kota bertindak sesuatu yang salah gitu ya yang itu melanggar aturan,” tegasnya. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Deklarasikan Dukungan, 1,2 Juta Anggota Majelis Dzikir se-Banten Siap Menangkan Ganjar Presiden 2024

Daerah

Dukung Pertumbuhan UMKM, DKUPP Kabupaten Pandeglang Benahi Rumah Kemasan

Daerah

Jelang Purna Tugas, Walikota Serang Syafrudin Resmikan Pembangunan Jalan Lingkungan

Daerah

Pemkot Serang Minta Para Petani Mendaftarkan Diri Agar Dapat Bantuan

Daerah

Budi-Agis Mantapkan Program 100 Hari Kerja Bersama Pemkot Serang

Daerah

Dilantik Jadi Ketua BKPRMI Banten, Fahmi Hakim Dorong Penguatan Remaja Masjid

Daerah

Indonesia Moeda Banten, Bagikan Ratusan Takjil di Kota Serang

Daerah

25 Tahun Mengabdi, Nani Sumaryati Terima SK PPPK di Pemkab Pandeglang