Home / Daerah

Senin, 15 September 2025 - 14:18 WIB

Pandeglang Tekan Anak Tidak Sekolah Lalui Sinergi OPD

Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang Nono Suparno, saat ditemui di kantornya pada Senin, 15 September 2025. | Doc.difeni - BNC

Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang Nono Suparno, saat ditemui di kantornya pada Senin, 15 September 2025. | Doc.difeni - BNC

BagusNews.Co – Tahun ajaran 2024-2025 di Pandeglang menjadi tonggak penting dalam upaya penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pandeglang terus berupaya keras mengatasi permasalahan ATS dengan melibatkan berbagai pihak secara sinergis.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang Nono Suparno mengungkapkan bahwa pada tahun ajaran 2024-2025, tercatat sekitar 6.000 siswa belum terdaftar aktif bersekolah. Namun, berkat kolaborasi bersama kepala sekolah, operator pendidikan jenjang SD dan SMP, serta OPD lintas sektoral seperti Dukcapil, Kementerian Agama, dan KCD, angka tersebut berhasil ditekan hingga menyisakan sekitar 2.000 siswa.

“Penurunan angka ATS ini adalah hasil kerja bersama yang kami lakukan secara intens, baik di level sekolah maupun lintas perangkat daerah,” jelasnya saat di temui di kantornya pada Senin, 15 September 2025.

Baca Juga :  Antisipasi Cuaca Ekstrem, BPBD Pandeglang Tangani 38 Pohon Berpotensi Bahaya di 8 Kecamatan

Meskipun pencapaian ini cukup signifikan, menurutnya, jumlah ATS cenderung meningkat kembali saat penghujung tahun ajaran. Hal ini dipicu oleh faktor ekonomi, budaya lokal, dan kondisi keluarga yang beragam.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinas Pendidikan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memastikan anak-anak tetap mendapatkan pendidikan formal.
Dengan bantuan yang sudah diberikan seperti KIP, PKH, PIP BOS, dan lain sebagainya sehingga tidak ada alasan mendukung hingga masyarakat melaksanakan ATS.

Begitupun dengan pilihan masyarakat, Pemerintah daerah tidak melarang apabila anak memilih melanjutkan ke pesantren, dengan catatan pesantren tersebut menyediakan sekolah atau mengelola kesetaraan yang diakui.

Baca Juga :  DPR RI Adde Rosi Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan di STKIP Syekh Manshur Pandeglang

Dukcapil juga dilibatkan guna menyinkronkan data kependudukan dengan data pendidikan agar tidak ada anak yang terlewatkan maupun tercatat ganda. Kerja sama antar OPD ini diharapkan dapat mengurangi jumlah ATS secara berkelanjutan setiap tahunnya.

“Penanganan ATS bukan hanya kewajiban dinas pendidikan, melainkan tanggung jawab bersama semua pihak, termasuk keluarga dan masyarakat. Karena pendidikan adalah hak dan kewajiban yang harus kita jaga bersama,” tegasnya optimis.

Langkah terpadu ini diharapkan membawa perubahan positif untuk generasi muda Pandeglang, membuka akses pendidikan yang inklusif, dan menekan angka putus sekolah yang selama ini menjadi tantangan bersama. (Red/Difeni)

Share :

Baca Juga

Daerah

Takaran Tak Sesuai, Diskoumperindag Kabupaten Serang Sikapi Isu MinyaKita

Daerah

440 Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Telah Berangkat ke Tanah Suci

Daerah

Sepi Pengunjung, Pedagang Kawasan Stadion Ciceri Menolak Relokasi

Daerah

Dana Kampanye Pilkada Kota Serang Dibatasi Rp17 Miliar

Daerah

Nelayan Karangantu Kota Serang Dukung Andra Soni Maju di Pilgub Banten 2024

Daerah

Prabowo Bakal Kunjungi Banten saat Peringatan Hari Keluarga Nasional Tahun 2025

Daerah

Jakcloth Lebaran Fair 2026 Sambut Ramadan dengan Brand Lokal Tangerang

Daerah

Walikota Serang Janji Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD dalam LKPJ 2025, Demi Pembangunan Infrastruktur