BagusNews.Co — Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan keprihatinannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Serang Berkah Mandiri (SBM) selama periode 2019 hingga 2025.
Zakiyah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Serang.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk meminimalisir potensi kerugian dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
yang menimpa Direktur Utama Isbandi Andriwinata Mahmud.
“Yang jelas saya prihatin atas kejadian yang menimpa Dirut PT SBM dan atas kejadian itu tentu ke depan kami akan mengevaluasi kinerja seluruh BUMD agar bisa meminimalisir potensi kerugian,” ungkap Zakiyah kepada wartawan pada Rabu, 17 September 2025.
Ia juga menegaskan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) akan diperintahkan untuk mengumpulkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna menggelar rapat khusus membahas nasib PT SBM, yang merupakan perusahaan milik pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, hasilnya akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menonaktifkan direktur utama atau memberikan sanksi administratif lainnya.
Zakiyah menambahkan bahwa langkah ini penting agar pengelolaan BUMD di Kabupaten Serang dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji secara mendalam permasalahan yang sedang dihadapi.
Ia menyatakan, mengingat 95 persen saham PT SBM dimiliki oleh Pemkab Serang, kajian tersebut akan meliputi aspek hukum dan bantuan-bantuan yang mungkin diberikan kepada Direktur Utama, mengingat keberadaan saham pemerintah di perusahaan tersebut.
“Kami sebagai pihak pemerintah yang memiliki saham di SBM tentunya akan mencoba mengkaji dari sisi hukum bantuan-bantuan apa yang bisa kita berikan kepada Pak Direktur kaitannya dengan bahwa SBM itu pemilik saham nya tetap pemerintah Kabupaten Serang,” ujar Zaldi.
Zaldi juga menyoroti bahwa masalah keuangan yang sering menimpa perusahaan milik daerah menjadi perhatian utama. Ia menjelaskan bahwa fungsi utama BUMD adalah membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang tidak bisa dijangkau langsung oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Ia menegaskan bahwa permasalahan bukanlah pada keberadaan BUMD, melainkan pada pengelolaan yang perlu diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan.
“Dengan adanya kejadian ini sangat menyayangkan dan ke depannya kita akan memperketat pengawasan dan monitoring pelaksanaan kegiatan BUMD,” pungkasnya. (Red/Dwi)







