Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:29 WIB

Banten Darurat Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Tertinggi di Kota Tangsel

Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, Banten menempati urutan 8 tertinggi nasional dari 38 provinsi di Indonesia l Dok. Dede-BNC

Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, Banten menempati urutan 8 tertinggi nasional dari 38 provinsi di Indonesia l Dok. Dede-BNC

BagusNews.Co – Kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Provinsi Banten semakin mengkhawatirkan. Menurut data Simfoni Kementerian PPA tahun 2025, ada 1.254 kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Provinsi Banten (data sampai dengan 15 Desember 2025).

Dengan jumlah kasus ini, menempatkan Banten di urutan 8 tertinggi nasional dari 38 provinsi di Indonesia. Angka ini sekaligus menjadi rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir, menunjukkan peningkatan signifikan dari 1.114 kasus pada tahun 2024 dan jauh melonjak dari 472 kasus pada tahun 2020.

Secara geografis, kasus-kasus tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota, dengan konsentrasi tertinggi berada di kawasan metropolitan Tangerang Raya.

Kota Tangerang Selatan mencatatkan angka tertinggi dengan 293 kasus, disusul oleh Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang masing-masing 254 kasus.

Wilayah lainnya melaporkan angka yang tetap signifikan: Kota Cilegon (111 kasus), Kabupaten Serang (100 kasus), Kabupaten Lebak (97 kasus), Kabupaten Pandeglang (83 kasus), dan Kota Serang (62 kasus). Penyebaran ini mengindikasikan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah masalah sistemik yang terjadi di seluruh jenis wilayah, baik metropolitan maupun non-metropolitan.

Baca Juga :  Warisan Budaya dan Alternatif Pangan Pengganti Nasi

Situasi ini menimbulkan paradoks yang dalam, mengingat Provinsi Banten beserta seluruh kabupaten dan kota di dalamnya secara resmi menyandang predikat Layak Anak (KLA) dengan berbagai tingkatan hingga tahun 2025. Kota Tangerang Selatan bahkan meraih tingkat utama (tertinggi), sementara Kota Tangerang meraih predikat Nindya, sementara wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Serang meraih madya, dan Kabupaten Pandeglang meraih predikat pratama.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kenyataan ini.

“Tentu kami berharap bahwa gelar Layak Anak harus menjadi modal dan pijakan untuk kerja lebih keras, bukan sekadar pencapaian akhir,” kata Gunawan kepada awak media, Selasa, 16 Desember 2025.

Menurut Gunawan, padahal fondasi regulasi telah kuat dengan disahkannya melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Banten, begitupun di delapan kabupaten kota yang ada, dengan berbagai peraturan daerahnya masing-masing, namun implementasi dan penjaringan kasus di lapangan masih menjadi tantangan besar.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Serang Gelar Apel Siaga Kampanye Damai

Berdasarkan analisis kedaerahan, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menekankan bahwa strategi penanganan tidak bisa disamaratakan untuk semua wilayah dan harus kontekstual.

“Untuk kawasan Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kab. Tangerang, Kota Tangsel) yang menyumbang 801 kasus, diperlukan pendekatan metropolitan yang terintegrasi, seperti pembentukan Satuan Tugas Bersama untuk mengatasi kompleksitas permukiman padat, sektor informal, dan ancaman dunia maya,” tuturnya.

Ia melanjutjan, untuk wilayah industri seperti Cilegon, fokus perlu pada faktor mobilitas dan lingkungan kerja orang tua, sedangkan di Kabupaten Serang penguatan hingga tingkat desa menjadi kunci.

“Wilayah dengan geografi luas seperti Kabupaten Lebak memerlukan strategi penjangkauan melalui tokoh adat dan layanan patroli keliling. Kota Serang, yang memiliki angka relatif lebih rendah, perlu dikaji untuk mengidentifikasi faktor pelindung yang dapat direplikasi,” urainya.

Adapun Kabupaten Pandeglang, dengan kategori KLA tingkat pratama dan 83 kasus, menjadi prioritas mutlak karena angka tersebut diduga kuat hanya puncak gunung es.

“Disini, pembangunan infrastruktur dasar perlindungan seperti sosialisasi, akses pelaporan, dan pelatihan SDM harus segera dilakukan,” jelasnya. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dihubungi Polres Serang, Dinsos Kaget Ada Dugaan Pemotongan Bantuan UMKM

Daerah

Pemprov Banten Harap Sektor Pendidikan Dapat Mensosialisasikan Budaya Antikorupsi

Daerah

Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal

Daerah

SDN Suci Nyaris Roboh, Ini Sikap Ketua DRPD Kota Serang

Daerah

Diduga Konflik Rumah Tangga, Polresta Tangerang Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Tigaraksa

Daerah

KPU Koordinasikan Penurunan APK Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang

Daerah

Andra-Dim Pimpinan Provinsi Banten, DPC GMNI Serang: Wajah Baru, Masalah Lama

Daerah

Peringati Hari Pahlawan, Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter Gelar Patriot Ride