Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 14 April 2025 - 09:55 WIB

LBH Bapeksi Provinsi Banten Siap Memberi Layanan Hukum Gratis

Abdul Malik Fajar Ketua Dewan Pemimpin Daerah Lembaga Bantuan Hukum (DPD LBH) Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) Provinsi Banten | Dok. Istimewa

Abdul Malik Fajar Ketua Dewan Pemimpin Daerah Lembaga Bantuan Hukum (DPD LBH) Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) Provinsi Banten | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Abdul Malik Fajar resmi didaulat sebagai Ketua Dewan Pemimpin Daerah Lembaga Bantuan Hukum (DPD LBH) Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) Provinsi Banten.

Pengukuhan dipimpin langsung Ketua Umum DPP Bapeksi Mayjen (Purn) TB Hasanuddin yang digelar di Hotel Grand Tryas Cirebon, Jawa Barat pada Minggu, 13 Maret 2025.

Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan semua yang tergabung dalam LBH Bapeksi atas dasar kesadaran dari dalam diri.

“Jadi, berdasarkan keikhlasan diri masing-masing yang mau berbakti kepada rakyat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengungkapkan bahwa legalitas LBH Bapeksi sudah tercatat sah dalam negara menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Ribuan Kader Gerindra di Banten II Lakukan Konsolidasi Akbar Besok

“Sehingga lembaga bantuan hukum yang kami buat sudah legal dengan tujuan untuk kepentingan rakyat,” ungkap dia.

Di tempat yang sama, Ketua DPP LBH Bapeksi, Ardi Kusumah menjelaskan secara nasional sudah ada 23 kepengurusan yang terdiri dari 20 tingkat kabupaten atau kota serta tiga provinsi.

“Sesuai dengan arahan dari ketua umum dibentuk LBH Bapeksi di tingkat kota/kabupaten sampai provinsi,” katanya

“Sementara untuk kepengurusan DPD ada di tiga provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta,” sambung dia.

Baca Juga :  Ngeri, BNN Temukan Laboratorium Narkotika di Kota Serang

Ketua DPD LBH Bapeksi Provinsi Banten Abdul Malik Fajar mengungkapkan pihaknya sudah siap turun ke masyarakat untuk memberikan pendampingan hukum.

“Setelah resmi dikukuhkan, kami siap memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

“Bahkan, kepada masyarakat tidak mampu kami siap membela atau memberikan jasa hukum secara gratis,” tambah Fajar.

Menurut Fajar, permasalahan hukum masih banyak terjadi di tengah masyarakat baik secara perdata maupun pidana. Terlebih sebagai negara hukum yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 Ayat 3. (Red/Guntur)

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Bunuh Diri, Tim SAR Evakuasi Korban di Galian Harjatani Kramatwatu

Daerah

Komnas Perempuan Suarakan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di UIN SMH Banten

Daerah

Jelang Ramadan, Satpol-PP Kota Serang Sita 1.000 Botol Miras

Daerah

Polda Banten Ungkap Praktik Penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Lebak

Daerah

Al Muktabar Optimis Kamtibmas di Banten Selalu Terjaga

Hukum

Dua Bulan Jualan Sabu, Sopir Tembak Dicokok Satresnarkoba Polres Serang

Daerah

Polres Serang Tangkap Pelaku Pencurian Menjelang Ramadan

Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Pelaku Penipuan Minyakita