Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 14 April 2025 - 09:55 WIB

LBH Bapeksi Provinsi Banten Siap Memberi Layanan Hukum Gratis

Abdul Malik Fajar Ketua Dewan Pemimpin Daerah Lembaga Bantuan Hukum (DPD LBH) Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) Provinsi Banten | Dok. Istimewa

Abdul Malik Fajar Ketua Dewan Pemimpin Daerah Lembaga Bantuan Hukum (DPD LBH) Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) Provinsi Banten | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Abdul Malik Fajar resmi didaulat sebagai Ketua Dewan Pemimpin Daerah Lembaga Bantuan Hukum (DPD LBH) Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) Provinsi Banten.

Pengukuhan dipimpin langsung Ketua Umum DPP Bapeksi Mayjen (Purn) TB Hasanuddin yang digelar di Hotel Grand Tryas Cirebon, Jawa Barat pada Minggu, 13 Maret 2025.

Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan semua yang tergabung dalam LBH Bapeksi atas dasar kesadaran dari dalam diri.

“Jadi, berdasarkan keikhlasan diri masing-masing yang mau berbakti kepada rakyat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengungkapkan bahwa legalitas LBH Bapeksi sudah tercatat sah dalam negara menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Diduga Melanggar HAM, Lab Humanity Minta Gubernur Banten Batalkan Loker RS Cilograng dan Labuan

“Sehingga lembaga bantuan hukum yang kami buat sudah legal dengan tujuan untuk kepentingan rakyat,” ungkap dia.

Di tempat yang sama, Ketua DPP LBH Bapeksi, Ardi Kusumah menjelaskan secara nasional sudah ada 23 kepengurusan yang terdiri dari 20 tingkat kabupaten atau kota serta tiga provinsi.

“Sesuai dengan arahan dari ketua umum dibentuk LBH Bapeksi di tingkat kota/kabupaten sampai provinsi,” katanya

“Sementara untuk kepengurusan DPD ada di tiga provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta,” sambung dia.

Baca Juga :  BPK Soroti Ketidaksesuaian Tarif PKB Angkutan Umum di Banten, Potensi Kekurangan Rp46,9 Miliar

Ketua DPD LBH Bapeksi Provinsi Banten Abdul Malik Fajar mengungkapkan pihaknya sudah siap turun ke masyarakat untuk memberikan pendampingan hukum.

“Setelah resmi dikukuhkan, kami siap memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

“Bahkan, kepada masyarakat tidak mampu kami siap membela atau memberikan jasa hukum secara gratis,” tambah Fajar.

Menurut Fajar, permasalahan hukum masih banyak terjadi di tengah masyarakat baik secara perdata maupun pidana. Terlebih sebagai negara hukum yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 Ayat 3. (Red/Guntur)

Share :

Baca Juga

Hukum

Lelang Aset Diduga Cacat Prosedur, Nasabah Gugat BPR Lestari Banten dan KPKNL Tangerang II

Daerah

Pedagang Es Selendang Mayang Diringkus, Diduga Cabuli Dua Anak Tiri di Serang

Daerah

Temui Kapolresta Serang, KMSB Dorong Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Daerah

Didemo Warga Padarincang Terkait PT STS, Asda I: Tunggu Arahan Bupati Serang

Hukum dan Kriminal

Babak Baru Penangkapan 15 Warga Padarincang, Tim Advokasi Ajukan Pra Peradilan

Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Pandeglang Tangkap 4 Orang Tersangka TPPO

Daerah

Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Soroti Provinsi Banten

Daerah

26 Badak Jawa Tewas Diburu, Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka