BagusNews.Co – Pemkot Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), memberikan apresiasi dan penghargaan kepada sejumlah Wajib Pajak (WP).
Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas kepatuhan dan peran serta masyarakat serta pelaku usaha dalam mendukung pembangunan di Kota Cilegon.
Kepala BPKAD Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, realisasi penerimaan pajak tahun ini menunjukkan tren positif dan performa yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami berterima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah berkontribusi di Kota Cilegon. Harapan kami, ke depan capaian ini dapat terus konsisten dan semakin mendukung pembangunan daerah,” kata Dana kepada wartawan, Kamis 18 Desember 2025.
Dana juga merinci kategori penerima penghargaan tahun ini, diantaranya Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai tertinggi sebanyak 10 Wajib Pajak, dari empat UPTB PBB, PPAT/PPATS dengan jumlah transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tertinggi sebanyak empat Wajib Pajak, serta Wajib Pajak konvensional sebanyak delapan Wajib Pajak.
Sementara itu, Walikota Cilegon Robinsar mengungkapkan, meskipun prosesi pemberian penghargaan tahun ini dilakukan secara lebih sederhana sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran, nilai apresiasi pemerintah tetap tinggi.
“Meskipun pelaksanaan pemberian penghargaan tahun ini dilakukan dengan format yang berbeda dari biasanya sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran, kami tetap mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang selama ini telah berkontribusi nyata untuk masyarakat Kota Cilegon,” tutur Robinsar. (Red/Arise)







