BagusNews.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperpanjang masa status tanggap darurat pengelolaan sampah di wilayahnya.
Langkah tersebut diambil guna memastikan permasalahan sampah yang masih terjadi dapat segera diatasi. Perpanjangan status itu berlaku selama 14 hari, mulai dari 7 Januari hingga 21 Januari 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel Tubagus Asep Nurdin menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi mendalam terkait kondisi pengelolaan sampah di lapangan.
“Perpanjangan status tanggap darurat pengelolaan sampah dilakukan karena hasil evaluasi menunjukkan masih adanya tumpukan sampah di sejumlah titik strategis,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu, 7 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa perlunya penanganan tambahan dalam pengangkutan dan pembersihan sampah menjadi dasar utama perpanjangan ini.
Selain itu, Asep mengungkapkan bahwa kondisi ruang publik, khususnya pasar-pasar tradisional, masih menunjukkan keberadaan tumpukan sampah yang cukup signifikan.
Ia menjelaskan bahwa faktor penyebabnya meliputi volume sampah harian yang sangat tinggi, pola timbulan sampah yang berlangsung secara terus-menerus di pasar, serta keterbatasan ritasi pengangkutan pada waktu tertentu.
“Namun demikian, kami tidak tinggal diam. Saat ini kami melakukan penebalan armada dan menambah ritasi pengangkutan khusus untuk pasar-pasar tradisional,” ujar Asep.
Tak hanya itu, Asep menyebut bahwa langkah ke depan akan difokuskan pada pengelolaan sampah dari hulu, termasuk pengaturan Tempat Pengelolaan Sampah Sementara (TPS), pemilahan sampah, serta peningkatan peran pengelola pasar agar sampah tidak menumpuk di ruang publik.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran pengelolaan sampah tetap berjalan, walaupun saat ini pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan upaya persuasif dan edukatif.
“Fokus utama selama masa tanggap darurat adalah pengangkutan dan pembersihan sampah agar kondisi kota dapat segera pulih,” kata Asep.
Ia menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran akan lebih diperketat setelah situasi terkendali, melalui teguran langsung, sosialisasi intensif, dan tindakan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah juga akan melibatkan pengelola pasar, RT/RW, dan aparat kewilayahan agar pengawasan terhadap perilaku membuang sampah sembarangan dapat lebih efektif dan menekan jumlah sampah yang berserakan di ruang publik. (Red/Munjul)







