BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memutuskan untuk menghentikan sementara pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh PT Aspex Kumbong. Keputusan itu diambil karena beberapa alasan.
Demikian dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bogor Teuku Mulya.
“Ya, kemarin sudah kita rilis kebijakannya bahwa kita menghentikan sementara,” ujar Teuku Mulya saat diwawancarai wartawan, Rabu, 14 Januari 2026.
Mulya membeberkan, alasan pertama adalah PT Aspex Kumbong belum memiliki izin lengkap untuk mengelola sampah domestik dari Tangsel.
“Jadi persetujuan lingkungannya belum ada, sampai dengan izin pengelolaannya belum ada dari LH dan sebagainya untuk sampah domestik,” jelasnya.
Kedua, Pemkot Tangsel belum melakukan koordinasi dengan Pemkab Bogor sebelum membuang sampah ke wilayah Kabupaten Bogor.
“Maka harusnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan itu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terlebih dahulu terkait dengan ingin membuang sampahnya ke Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Mulya juga menekankan bahwa pengelolaan sampah adalah kewenangan wilayah kabupaten/kota, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
“Jadi pengelolaan sampah itu adalah kewenangan wilayah kota kabupaten,” katanya.
Penghentian sementara ini hanya berlaku untuk pengelolaan sampah dari Tangsel oleh PT Aspex Kumbong, sedangkan kegiatan lainnya seperti pengelolaan sampah limbah kertas dan sebagainya tetap berjalan. (Red/Munjul)







