Home / Daerah

Jumat, 3 April 2026 - 20:06 WIB

Tanpa Kabar, BPR Lestari Banten dan KPKNL Tangerang II Lelang Rumah Kakek Amsur

Agus Budiaji dan Amsur saat diwawancarai di kediamannya, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang l Dok. Munjul-BNC

Agus Budiaji dan Amsur saat diwawancarai di kediamannya, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang l Dok. Munjul-BNC

BagusNews.Co – Kakek Amsur, warga Kelurahan Subakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, harus berjuang mempertahankan rumah miliknya yang telah dilelang oleh PT BPR Lestari Banten melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II.

Agus Budiaji, anak Amsur, menceritakan persoalan bermula dari pinjaman modal usaha konstruksi sebesar Rp500 juta yang diajukan Budiaji, pada 2018. “Pinjaman awal tahun 2018 ke BPR Lestari Banten. Saat itu pokok pinjamannya kurang lebih Rp500 juta yang saya peruntukan untuk usaha di bidang konstruksi. Awalnya semua berjalan lancar,” kata Budiaji saat ditemui di kediamannya, Jumat, 3 April 2026.

Ia mengaku, awalnya pembayaran berjalan lancar, hingga datang badai pandemi COVID-19 pada 2020 membuat arus kas usahanya macet. Budiaji mengatakan, dirinya telah berupaya maksimal dengan menjual aset berupa kendaraan roda empat dan tanah untuk menutupi bunga serta denda di bank tersebut.

“Akhir 2022, kami bikin kesepakatan ulang. Saya negosiasi di angka kemampuan saya, yaitu Rp5 juta per bulan, tapi pihak BPR tidak bisa. Mereka mentok di angka Rp10 juta. Dengan berat hati saya tanda tangani. Dalam perjalanannya, saya tetap bayar meski tersendat, misalnya masuk 3 bulan baru sanggup bayar 1 bulan,” tuturnya.

Kondisi menjadi tidak keruan ketika Budiaji menerima surat hasil lelang dan pengosongan jaminan (rumah) pada 14 Januari 2026, tanpa melalui pemberitahuan serangkaian proses lelang yang jelas dan terbuka. “Oktober 2025, saya dipanggil lagi, tagihan membengkak. Saya tawarkan lagi cicilan dan janji bereskan di Maret 2026. Tiba-tiba, 14 Januari 2026, pihak bank datang bertiga membawa surat pemenang lelang. Saya kaget luar biasa,” ujarnya.

Menurutnya, ada ketidakterbukaan informasi dari pihak bank saat dirinya mencoba mengklarifikasi status rumahnya ke kantor lelang. Ia mendapati keterangan yang saling bertolak belakang dari petugas KPKNL Tangerang ll mengenai apakah aset tersebut sudah terlelang atau belum. Simpang siur informasi ini memperkuat dugaan adanya maladministrasi dalam proses lelang tersebut.

Baca Juga :  Lewat Pelatihan Tata Boga, DP3AKKB Banten Ajak Perempuan Mandiri Secara Ekonomi

Budiaji juga menyoroti nilai kewajiban yang dibebankan pihak bank yang dianggap tidak masuk akal. Dari pokok pinjaman Rp500 juta dan total cicilan yang sudah dibayarkan mencapai Rp763 juta, kemudian ia diminta membayar Rp1,4 miliar jika ingin mengambil kembali sertifikat rumahnya.

“Saya diminta membayar Rp1,4 miliar. Padahal pokok pinjaman awal Rp500 juta, dan total uang yang sudah saya bayarkan selama ini sudah mencapai sekitar Rp763 juta. Dalam surat tagihan Rp1,4 miliar itu, tidak ada perinciannya, pokok berapa, bunga berapa, denda berapa. Cuma angka bulat begitu saja,” keluhnya.

Selain itu, ia menyayangkan proses akad kredit di masa lalu yang tidak memberikan ruang bagi nasabah untuk memahami detail kontrak. “Jujur, dokumennya sangat tebal, mungkin 20-30 lembar. Tulisannya kecil-kecil sekali, tidak sampai ukuran standar Time News Roman 12. Kami cuma disuruh ‘Pak tanda tangan di sini, paraf di sini’. Jadi saya tidak tahu detail bunganya berapa,” tambah Budiaji.

Doni Ahmad Solihin, kuasa hukum Agus Budiaji dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anggrek Bulan Indonesia, mengatakan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT BPR Lestari Banten, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II, Sri Dwi Handayani, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dengan nomor perkara 348/PDT.G/2026/PN.TNG pada pada 9 Februari 2026 lalu.

Dalam isi gugatannya, kata Doni, para penggugat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengabulkan gugatan mereka sepenuhnya. “Pertama, menyatakan bahwa lelang yang dilakukan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kedua, menyatakan lelang tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejati Banten Selamatkan Kredit Macet Bank Banten, Salah Satu Debitur Melunasi Utangnya

Ketiga, menyatakan tidak sah peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01671 dari Penggugat III kepada Tergugat III. Keempat, memerintahkan Tergugat IV, BPN Kabupaten Tangerang, untuk mencoret pendaftaran nama Tergugat III dan mengembalikan nama Penggugat III pada sertifikat nomor 01671.

“Kelima, menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,” ujar Doni.

Selain itu, ia mengatakan, para penggugat juga mengajukan permohonan provisi, yaitu memerintahkan Tergugat I untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap objek sengketa, termasuk menghentikan pengosongan, sebelum putusan berkekuatan hukum tetap

Ayah dari Agus Budiaji, Amsur, menyatakan akan terus mempertahankan rumah yang telah mereka huni sejak 1972 tersebut. Ia menegaskan, rumah tersebut adalah hasil keringat sendiri dan hak keluarga yang harus diperjuangkan hingga titik darah penghabisan melalui jalur hukum yang tersedia di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Harapan saya cuma satu, rumah ini jangan sampai dimiliki orang lain. Ini hak saya. Saya menempati rumah ini dari tahun 1972, sebelum anak-anak lahir. Ini hasil keringat saya sendiri. Saya selalu punya niat baik, tiap dipanggil saya datang. Saya tidak terima rumah ini tiba-tiba dilelang seperti ini. Saya akan pertahankan sampai kapan pun,” ungkap Amsur.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi BagusNews.Co masih menggali informasi lebih lanjut dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Red/Munjul)

Share :

Baca Juga

Daerah

SMAN 4 Pandeglang Juara Unbaja Tournamen E-Sport Antar Pelajar

Daerah

Penuntasan Pengangguran Dan Kemiskinan di Kota Serang Harus Dilakukan Secara Bersama

Daerah

Gelar Sosialisasi, Tokoh Masyarakat Cikoja Dukung Andika-Nanang

Daerah

Pemkot Cilegon Apresiasi Manajemen PLTU Jawa 9 dan 10 Gelar Simulasi Bencana

Daerah

Akhir Agustus 2022, Serapan Anggaran dan Belanja Provinsi Banten Ditarget 51 Persen

Daerah

Bupati Tinjau Jembatan Roboh di Mandalawangi, Jembatan Bailey Akan Segera Dipasang

Daerah

Lakukan Razia Sejak April, Polda Banten Sita 75 Ribu Botol Miras

Daerah

Pj Sekda Banten Virgojanti Serahkan Uang Kerohiman Perluasan Stasiun Rangkasbitung