Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:47 WIB

Pasar Tambak Kibin Digembok, Ahli Waris Laporkan Dugaan Premanisme ke Polres Serang

Ahmad Rizki Gunawan Harahap, kuasa hukum dari ahli waris Sakman bin Karim, pada Selasa malam, 11 Februari 2025, saat diwawancarai wartawan usai melaporkan dugaan premanisme kepada Polres Serang l Dok. Istimewa

Ahmad Rizki Gunawan Harahap, kuasa hukum dari ahli waris Sakman bin Karim, pada Selasa malam, 11 Februari 2025, saat diwawancarai wartawan usai melaporkan dugaan premanisme kepada Polres Serang l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Ahli waris Pasar Tambak Kibin, melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan tindakan premanisme yang terjadi di lokasi pasar tersebut kepada Polres Serang.

Laporan ini disampaikan oleh Ahmad Rizki Gunawan Harahap, kuasa hukum dari ahli waris Sakman bin Karim, pada Selasa malam, 11 Februari 2025.

Tindakan yang dilaporkan mencakup penggembokan dan pengeleman gembok yang telah dipasang oleh para pedagang di pasar milik Sakman bin Karim.

“Siang tadi (Selasa, 11 Februari 2025) dilakukan tindakan secara sepihak dan sewenang-wenang berupa penggembokan serta pengeleman terhadap gembok yang sudah terpasang oleh para pedagang yang berdagang di Pasar Tambak milik Sakman bin Karim,” ungkap Ahmad kepada wartawan di Mapolres Serang.

Hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara pihak ahli waris dan beberapa oknum yang merasa memiliki kuasa atas lahan tersebut.

Baca Juga :  Penganiayaan Saksi pada PSU Pilkada Serang, Kuasa Hukum Lapor ke Polisi

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan, penggembokan tersebut diduga dilakukan oleh oknum berinisial AY, yang merasa memiliki hak berdasarkan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pihak lain.

“Dari kepemilikan ahli waris berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap seluas 16 ribu meter persegi,” jelasnya. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun ahli waris memiliki hak sah, tindakan premanisme tetap terjadi.

Ahmad juga menegaskan bahwa ahli waris sudah menguasai lahan dan menyewakannya kepada para pedagang.

Namun, ada dugaan bahwa pihak tertentu berusaha merampas lahan tersebut dengan melakukan tindakan penggembokan.

“Sewa lahan oleh Sakman bin Karim diduga dengan sengaja hendak dirampas dengan cara digembok dan di-lem besi,” terangnya.

Ia berharap agar Polres Serang dapat menanggapi serius laporan ini, mengingat ada harapan untuk keadilan bagi pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut.

Baca Juga :  Minta Sama-sama Perangi Judi Online, Yedi Rahmat: Kalau Ada ASN Yang Terlibat Saya Bakal Sanksi Tegas 

Pedagang bernama Ela juga mengungkapkan keluhannya terkait situasi ini. Ia menjelaskan, saat ingin membuka ruko untuk berjualan pakaian, ruko tersebut sudah digembok dan di-lem sehingga ia tidak bisa berjualan.

“Sudah digembok dan di-lem besi jadi tidak bisa dibuka,” ujarnya. Keterbatasan ini tentu memberikan dampak negatif bagi pendapatan para pedagang.

Kedatangan ahli waris Sakman bin Karim beserta kuasa hukumnya ke Polres Serang bertujuan untuk melaporkan tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh AY dan kelompoknya.

Ahmad menegaskan, tindakan penggembokan yang terjadi merupakan upaya merampas kepemilikan ruko yang sah.

“Tindakan secara sepihak dan sewenang-wenang, berupa penggembokan serta pengeleman terhadap gembok yang sudah terpasang oleh para pedagang,” ujarnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Istri di Tigaraksa Diduga Bunuh Suami, Polresta Tangerang Periksa Saksi

Daerah

Pembobolan Kantor Kelurahan di Tangerang Selatan, Pintu dan Dinding Dirusak

Hukum dan Kriminal

Oknum Petugas Keamanan Proyek Urukan Gardu PLN Kibin Dilaporakan Atas Dugaan Pengeroyokan

Hukum

Polresta Tangerang Tangkap Enam Pelaku Pemerasan dengan Modus Polisi Gadungan

Daerah

Polres Serang Ringkus 10 Pelaku Kejahatan

Hukum

Tripnas Apresiasi BNN Bongkar Peredaran Narkoba di Kampung Bahari Jakarta

Daerah

Tragedi Bullying: Siswa SD di Serang Harus Jalani Operasi Usus Buntu

Hukum dan Kriminal

Sengketa Lahan Berujung Pengeroyokan, Polda Banten Tetapkan Lima Tersangka