BagusNews.Co – Polresta Tangerang mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sintetis yang beroperasi di sejumlah lokasi mulai dari Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, hingga Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Kamis, 28 Mei 2026. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang mengungkap keterkaitan antara beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang disembunyikan dengan berbagai modus.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang yang digelar pada Kamis, 28 Mei 2026, menyatakan bahwa jaringan ini menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas, termasuk menyamarkan narkotika dalam kemasan makanan cepat saji dan bungkus rokok. “Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok,” ujar Indra.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MS pada Senin, 10 Februari 2026, di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto 155,88 gram. Melalui pemeriksaan telepon genggam tersangka, petugas mengetahui adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial.
Selanjutnya, polisi melakukan controlled delivery di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 04.25 WIB. Dalam pengiriman tersebut, petugas menemukan paket narkotika yang disamarkan dalam kemasan ayam goreng cepat saji, berisi pasta sintetis seberat 65,58 gram. Modus ini menunjukkan upaya jaringan narkoba untuk menyulitkan pengungkapan.
Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan, di mana petugas menangkap dua pria berinisial SFA dan MK. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing sekitar 4,84 gram hingga 5 gram. Tidak hanya itu, polisi menyita satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2,3 kilogram lebih, serta sejumlah cairan seperti alkohol dan chloroform, lengkap dengan alat produksi seperti timbangan elektrik, plastik klip, pengaduk, dan gelas ukur.
Indra menambahkan, petugas terus melakukan pengembangan ke lokasi lain, hingga akhirnya mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel. Di tempat ini, polisi menangkap seorang pria berinisial GPA dan menemukan narkotika jenis tembakau sintetis dalam bentuk padat seberat 1.101 gram dan cairan spray sebanyak 15 mililiter. Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai bentuk, termasuk plastik, lakban, dan botol kaca, untuk mengelabui petugas.
Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang disampaikan terhadap mereka bisa berupa pidana penjara seumur hidup, minimal lima tahun, hingga maksimal 20 tahun. (Red/Dwi)







