BagusNews.Co – Polresta Tangerang menangkap enam pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang pria berinisial DP ke Polsek Rajeg yang menyebut dirinya menjadi korban aksi pemerasan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota polisi.
“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pada Kamis, 25 Juni 2026.
Indra menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka utama, JR (39) dan MT (39), di kediaman mereka di wilayah Tigaraksa.
Mereka diduga terlibat dalam pemerasan di sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Rajeg, pada Rabu, 3 Juni 2026. Dalam kasus tersebut, para tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban, DP, untuk menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya. Uang sebesar Rp7,9 juta kemudian diambil dari rekening korban.
“Korban lalu diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” tutur Indra. Kejadian ini menambah daftar panjang tindakan pemerasan yang dilakukan para tersangka, yang sebelumnya juga diduga melakukan aksi serupa di Pasar Kemis pada Rabu, 20 Mei 2026. Saat itu para tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi, mendatangi rumah seorang pria berinisial MH. Para pelaku langsung memegang tangan korban dan masuk ke dalam rumah, lalu mengambil beberapa bungkus rokok.
“Korban lalu dibawa menggunakan mobil dengan posisi tangan diikat dan mata dilakban,” ujar Indra.
Selain itu, para tersangka juga mengambil uang Rp5,3 juta dari saku celana korban dan merampas ponsel korban.
Dalam aksi tersebut, korban juga dipaksa mencari pinjaman dan hanya memperoleh Rp2 juta dari keponakannya. Para tersangka juga merampas ponsel dan menuduh korban menjual rokok ilegal. Mereka meminta uang damai sebesar Rp80 juta, tetapi karena tidak mampu, nominal tersebut diturunkan menjadi Rp40 juta.
Saat melintas di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, korban diturunkan lalu dipesankan taksi online. Sementara ponsel korban dikembalikan kepada korban.
Polisi terus melakukan pengembangan dan memburu tersangka lainnya. Berdasarkan pemeriksaan, sejumlah tersangka sebelumnya juga pernah melakukan tindakan serupa dan saat ini sedang dalam pengejaran aparat. Pada Jumat, 19 Juni 2026, polisi menangkap empat tersangka lain di wilayah Rajeg dan Sindang Jaya, serta masih memburu tersangka DPO yang diduga terlibat.
Indra pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa menunjukkan identitas resmi dan surat tugas.
“Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Indra menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” katanya. (Red/Dwi)







