BagusNews.Co – Dalam Operasi Pekat Maung yang digelar selama 10 hari mulai 5 hingga 14 Juli 2024, Polres Serang dan polsek jajaran meringkus 16 pelaku kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, belasan pelaku kejahatan tersebut ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Tujuh pelaku di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.
“Para pelaku kejahatan ini terdiri dari 3 kelompok yaitu curas, curat, dan curanmor,” terang Condro didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP, Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa 16 Juli 2024.
Ke-16 pelaku tersebut, yaitu ES (45) warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, SL (44) dan ME (26) warga Kecamatan Pondok Gede, Kota Tangerang Selatan.
Kemudian AI (33), warga Kecamatan Priuk, Kabupaten Tangerang, SN (39) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, HA (47) Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, HN (38) warga Kecamatan Cikarang Utara, Kota Bekasi.
MM (42) warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, DI (32) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, ANR (39) warga Cempaka Putih, Jakarta, JN (25) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kemudian KA (28) warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, DD (30) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, MR (42) warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, VA (18) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dan SR (20) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Lebih lanjut, kata Condro, dari belasan pelaku kejahatan ini tujuh d iantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.
“Tiga di antaranya merupakan spesialis pembobol toko kelontongan dan kios beras yang beroperasi di Provinsi Banten,” terangnya.
Ia mengatakan, ketiga pelaku berinisial ES, SL dan ME ditangkap di sekitar Gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, usai membobol kios beras di Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dari ketiga pelaku diamankan 1 unit kendaraan Suzuki Carry B 9396 FAX mengangkut 4,2 ton beras hasil kejahatan.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Condro, ketiga pelaku mengaku sudah melakukan aksi kejahatan di 20 TKP di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang Raya, dan Kota Cilegon. Sasaran aksi kejahatan, yaitu toko kelontongan serta kios beras.
“Di wilayah hukum Polres Serang sendiri, pelaku beraksi di Kecamatan Kragilan, Petir, Pamarayan, Kibin, Cikande dan Pontang. Barang hasil kejahatan disembunyikan di tempat kontrakan di wilayah Pamulang,” terang Kapolres alumnus Akpol 2005.
Untuk 4 pelaku lainnya yang dilakukan tegas, yaitu satu orang pelaku spesialis curanmor dan tiga lainnya adalah pencurian kendaraan truk yang terparkir di pinggir jalan. (Red/Dwi)







