Home / Advertorial

Jumat, 29 November 2024 - 09:08 WIB

DPUPR Sambut Positif Visitas Komisi Informasi, Dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Banten

BagusNews.Co – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menerima kunjungan Tim Visitasi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dalam rangka Evaluasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, Kamis 28 November 2024.

Tim visitasi dari Komisi Informasi Provinsi Banten terdiri dari Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Moch Ojat Sudrajat, Asisten Ahli Luay Nabilla, dan Staf KI Provinsi Banten Ela Komalasari.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.

“Ini dalam rangka monev keterbukaan informasi di badan publik Provinsi Banten,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten Arlan Marzan mengaku menyambut baik adanya kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Dinas Sosial Kabupaten Serang Selesaikan Target Capaian Kinerja Penanganan PMKS dan PSKS Tahun 2024

Arlan mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten menerima sekaligus mendukung visitasi ini, yang bertujuan memastikan keterbukaan informasi dan kesesuaian antara laporan dengan data fisik yang disampaiakan sebagai indikator keterbukaan informasi.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten Banten kepada Komisi Informasi,” ujarnya.

Arlan mengungkapkan, tahapan monev sendiri mencakup pengisian kuesioner, verifikasi data, presentasi badan publik, visitasi, penilaian, hingga pengumuman hasil pemeringkatan.

Dalam kunjungan tersebut, tim visitasi memeriksa berbagai fasilitas dan dokumen, termasuk ruang arsip, pengelolaan data, serta ruang layanan PPID.

Turut hadir menerima Tim Komisi Informasi Provinsi Banten Sekertaris Dinas PUPR Banten Isvan Taufik dan Tim PPID.

Baca Juga :  DISPORA BANTEN - IDUL ADHA 1444 H

Sebagai informasi, kegiatan visitasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi, sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Usai pemeriksaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi peninjauan langsung sarana dan prasarana pelayanan publik dan pelayanan informasi pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan Berita Acara Hasil Visitasi yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch. Ojat Sudrajat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten Arlan Marzan. (ADV)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dinas Sosial Kabupaten Serang Selesaikan Target Capaian Kinerja Penanganan PMKS dan PSKS Tahun 2024

Advertorial

DPRD dan Gubernur Banten Sepakati Anggaran 2026: Percepatan Pembangunan dan Pemerataan Jadi Prioritas

Advertorial

Ini Trik Penyehatan Air dari Dinkes Banten dalam Mencegah Stunting

Advertorial

Promosikan Program Pelatihan, UPTD Latihan Kerja Disnakertrans Banten Gencarkan Sosialisasi ke SMA/SMK

Advertorial

11 Perusahaan Ajukan NPWPD Pajak Air Permukaan ke Bapenda Banten, Proyeksi Pendapatan Meningkat Rp10 Miliar

Advertorial

Semarak HUT Banten, Pemprov Buka Ribuan Lapangan Kerja Melalui Job Fair 2024

Advertorial

UPTD Latihan Kerja dan USAID Tingkatkan Kemampuan Vokasi Berbasis Kebutuhan Pasar

Advertorial

Bapenda Kabupaten Serang Luncurkan Smart Maps, Inovasi Genjot Pendapatan dan Raih Penghargaan