Home / Daerah / Health

Selasa, 7 Januari 2025 - 06:38 WIB

BPOM Serang Temukan Dugaan Penyalahgunaan Obat Pada Salah Satu Apotek

Kepala BPOM Serang Mojaza Sirait | Dok. Istimewa

Kepala BPOM Serang Mojaza Sirait | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat pada salah satu Apotek berinisal G yang berada di Kota Cilegon.

Temuan tersebut terjadi pada BPOM Serang dan Dinkes Kota Cilegon beraama Korwas Polda Banten melalikan operasi penindakan penyidik, pada 19 Semtember 2024, lalu.

Dalam operasi penindakan penyidik tersebut, ditemukan berbagai obat keras yang di setel atau campur menggunakan 1 plastik klip tersebut diklaim untuk mengobati asam urat hingga sakit gigi.

Kepala BPOM Serang Mojaza Sirait mengatakan, dalam operasi itu pihaknya menemukan tempat penyimpanan obat yang telah dilepas dari kemasan aslinya dan dikemas ulang menggunakan plastik klip.

Baca Juga :  Kowarteg Ganjar Hadir di Serang Untuk Salurkan Air Bersih

“Obat setelan ini tidak dibolehkan dijual oleh apotik. Jadi kami menilai dugaan pidananya ada,” ungkap Mojaza kepada wartawan, Senin 6 Januari 2024.

Selanjutnya, dirinya menjelaskan, pada tahun 2019 apotilek tersebut telah dilakukan pembinaan dan diberikan sanksi administratif agar tak menjual obat tersebut. Akan tetapi saat dilakukan operasi pengawasan dan penindakan masih ditemukan obat setelan.

“Pada saat pemeriksaan di September kami masih menemukan, maka kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah orang saksi dalam kasus penyalahgunaan obat tersebut.

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan Publik Yang Unggul, Al Muktabar Ungkap Profesional Birokrasi Menjadi Peran penting

Sedangkan, terkait proses penyelidikan yang lama, Mojaza mengatakan bahwa pihak apotek terkait meminta untuk menjadwalkan waktu ulang.

“Kenapa lama, karena pihak yang kami periksa untuk dilakukan penjadwalan ulang, termasuk akhir tahun kemarin minta dijadwalkan hari ini,” pungkasnya.

Sementara Kuasa Hukum Apotek Gama 1, Rohmatulloh mengatakan, bahwa obat yang ditemukan oleh BPOM Serang adalah obat kadaluwarsa yang hendak dimusnahkan oleh kliennya.

“Kenapa obat itu dibukain, karena khawatir ada karyawan mereka yang menjual obat itu sehingga dibuka dari kemasannya, dan disimpan di lantai tiga,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Janji Wali Kota Cilegon Robinsar : Rajin Turun ke Masyarakat

Daerah

Pemprov Banten Klaim Sektor Pertanian Aman dan Terkendali dari Deflasi

Daerah

Berikan Penghargaan Tingkat Provinsi Banten, Al Muktabar Minta Perusahaan Terapkan K3

Daerah

Al Muktabar Kembali Ditugaskan Menjadi Pj Gubernur Banten

Daerah

HUT Ke-25 Provinsi Banten, Ketua Komisi I DPRD Soroti Pembenahan Birokrasi

Daerah

Jalan Rusak Alun-alun Dikeluhkan, Walikota Serang Tegaskan Sudah Masuk Rencana Pembangunan Cegah Double Anggaran

Daerah

Walikota Serang Terpilih Dapat Mobil Dinas Baru, Segini Harganya

Daerah

Serahkan 326 Akta Badan Hukum, Yandri Minta Bupati Serang Bentuk Satgas Pengawas Koperasi Desa