BagusNews.Co – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat pada salah satu Apotek berinisal G yang berada di Kota Cilegon.
Temuan tersebut terjadi pada BPOM Serang dan Dinkes Kota Cilegon beraama Korwas Polda Banten melalikan operasi penindakan penyidik, pada 19 Semtember 2024, lalu.
Dalam operasi penindakan penyidik tersebut, ditemukan berbagai obat keras yang di setel atau campur menggunakan 1 plastik klip tersebut diklaim untuk mengobati asam urat hingga sakit gigi.
Kepala BPOM Serang Mojaza Sirait mengatakan, dalam operasi itu pihaknya menemukan tempat penyimpanan obat yang telah dilepas dari kemasan aslinya dan dikemas ulang menggunakan plastik klip.
“Obat setelan ini tidak dibolehkan dijual oleh apotik. Jadi kami menilai dugaan pidananya ada,” ungkap Mojaza kepada wartawan, Senin 6 Januari 2024.
Selanjutnya, dirinya menjelaskan, pada tahun 2019 apotilek tersebut telah dilakukan pembinaan dan diberikan sanksi administratif agar tak menjual obat tersebut. Akan tetapi saat dilakukan operasi pengawasan dan penindakan masih ditemukan obat setelan.
“Pada saat pemeriksaan di September kami masih menemukan, maka kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah orang saksi dalam kasus penyalahgunaan obat tersebut.
Sedangkan, terkait proses penyelidikan yang lama, Mojaza mengatakan bahwa pihak apotek terkait meminta untuk menjadwalkan waktu ulang.
“Kenapa lama, karena pihak yang kami periksa untuk dilakukan penjadwalan ulang, termasuk akhir tahun kemarin minta dijadwalkan hari ini,” pungkasnya.
Sementara Kuasa Hukum Apotek Gama 1, Rohmatulloh mengatakan, bahwa obat yang ditemukan oleh BPOM Serang adalah obat kadaluwarsa yang hendak dimusnahkan oleh kliennya.
“Kenapa obat itu dibukain, karena khawatir ada karyawan mereka yang menjual obat itu sehingga dibuka dari kemasannya, dan disimpan di lantai tiga,” pungkasnya.(Red/Dede)







