BagusNews.Co – Ahli waris Pasar Tambak Kibin, melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan tindakan premanisme yang terjadi di lokasi pasar tersebut kepada Polres Serang.
Laporan ini disampaikan oleh Ahmad Rizki Gunawan Harahap, kuasa hukum dari ahli waris Sakman bin Karim, pada Selasa malam, 11 Februari 2025.
Tindakan yang dilaporkan mencakup penggembokan dan pengeleman gembok yang telah dipasang oleh para pedagang di pasar milik Sakman bin Karim.
“Siang tadi (Selasa, 11 Februari 2025) dilakukan tindakan secara sepihak dan sewenang-wenang berupa penggembokan serta pengeleman terhadap gembok yang sudah terpasang oleh para pedagang yang berdagang di Pasar Tambak milik Sakman bin Karim,” ungkap Ahmad kepada wartawan di Mapolres Serang.
Hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara pihak ahli waris dan beberapa oknum yang merasa memiliki kuasa atas lahan tersebut.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan, penggembokan tersebut diduga dilakukan oleh oknum berinisial AY, yang merasa memiliki hak berdasarkan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pihak lain.
“Dari kepemilikan ahli waris berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap seluas 16 ribu meter persegi,” jelasnya. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun ahli waris memiliki hak sah, tindakan premanisme tetap terjadi.
Ahmad juga menegaskan bahwa ahli waris sudah menguasai lahan dan menyewakannya kepada para pedagang.
Namun, ada dugaan bahwa pihak tertentu berusaha merampas lahan tersebut dengan melakukan tindakan penggembokan.
“Sewa lahan oleh Sakman bin Karim diduga dengan sengaja hendak dirampas dengan cara digembok dan di-lem besi,” terangnya.
Ia berharap agar Polres Serang dapat menanggapi serius laporan ini, mengingat ada harapan untuk keadilan bagi pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut.
Pedagang bernama Ela juga mengungkapkan keluhannya terkait situasi ini. Ia menjelaskan, saat ingin membuka ruko untuk berjualan pakaian, ruko tersebut sudah digembok dan di-lem sehingga ia tidak bisa berjualan.
“Sudah digembok dan di-lem besi jadi tidak bisa dibuka,” ujarnya. Keterbatasan ini tentu memberikan dampak negatif bagi pendapatan para pedagang.
Kedatangan ahli waris Sakman bin Karim beserta kuasa hukumnya ke Polres Serang bertujuan untuk melaporkan tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh AY dan kelompoknya.
Ahmad menegaskan, tindakan penggembokan yang terjadi merupakan upaya merampas kepemilikan ruko yang sah.
“Tindakan secara sepihak dan sewenang-wenang, berupa penggembokan serta pengeleman terhadap gembok yang sudah terpasang oleh para pedagang,” ujarnya. (Red/Dwi)







