Home / Daerah

Senin, 14 April 2025 - 12:15 WIB

Kebijakan Relaksasi Pajak Pemprov Banten, Pemkot Serang Harap Tingkatkan Kapatuhan Wajib Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W. Hari Pamungkas saat diwawancarai | Dok. Lathif - BNC

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W. Hari Pamungkas saat diwawancarai | Dok. Lathif - BNC

BagusNews.Co – Pemkot Serang mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,1 miliar dari kebijakan relaksasi pajak berupa pengahapusan pokok pajak dan administrasi kendaraan bermotor dan bea balik nama yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W. Hari Pamungkas saat ditemui di depan gedung Sekretariat Daerah (Setda) seusai apel pagi, Senin, 14 April 2025.

Hari mengungkapkan, angka Rp 1,1 miliar tersebut diperoleh dari 2 hari pemberlakuan relaksasi pajak berupa penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Kalau kami lihat dari sistem yang sudah kami catat dan memang ditembuskan di masing-masing kabupaten kota itu kurang lebih baru berjalan 2 hari ya, 2 hari itu kurang lebih 1 miliaran sudah ada dari sisi pembayaran untuk opsen,” kata Hari.

Baca Juga :  Kemendagri Minta Pemkot Serang Dukung Asta Cita Presiden Pada RPJMD

Perlu diketahui, dari data yang diperoleh, angka Rp. 1,1 miliar yang sudah didapatkan Pemkot Serang dari kebijakan tersebut ialah, opsen PKB dengan total Rp. 999.732.000 sedangkan sisanya sebesar Rp. 190.132.000 dari opsen BBNKB pokok.

Lebih lanjut, Hari juga mengatakan adanya peningkatan transaksi harian yang terjadi setelah kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten ini.

“Jadi memang kalau kita lihat peningkatannya itu kurang lebih 30 sampai 40 persen di dua hari ini dibanding hari-hari biasa,” ujar Hari.

Masih kata Hari, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk mendukung kebijakan ini dengan cara melakukan sosialisasi, evaluasi serta monitoring.

Baca Juga :  Pemkab Serang Dorong PGN Ekspansi Jaringan Gas Nasional

“Bapenda Kota Serang melakukan bantuan untuk sosialisasi, kemudian fasilitasi, kemudian terkait dengan dan evaluasi terkait dengan pelaksanaan program itu,” jelasnya.

Terakhir, Hari berharap dengan adanya penghapusan pokok dan administrasi ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan PAD Kota Serang.

“Tentunya kita harapkan dengan adanya relaksasi ini kan ada penghapusan pokok dan administrasi ini yang kesatu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak khusus PKB dan BBNKB untuk lebih meningkat. Yang kedua, optimalisasi PAD dari sisi pajak PKB dan BBNKB serta opsen PKB dan BBNKB bagi Kabupaten Kota,” pungkasnya. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pokja Wartawan Banten Bersama RS Mata Achmad Wardi Gelar Pemeriksaan Mata

Daerah

Tahun 2023, Pemprov Banten Menargetkan Investasi Masuk Mencapai Rp 60 Triliun

Daerah

Miris, Dekat Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Jadi Lokasi Balapan Liar

Daerah

Semarak Kemerdekaan, 229 Atlet Ramaikan Kejuaraan Dolphine Swimming Fun Competition 2024

Daerah

Bursa Calon Rektor UIN SMH Banten Diikuti 9 Guru Besar, 3 di Antaranya Belum Dikukuhkan

Daerah

Gandeng BKN, BKD Banten Gelar Seleksi Kompetensi P3K

Daerah

Ingin Membangun Daerahnya, Komarudin Maju Dalam Pileg 2024 Untuk DPRD Kabupaten Lebak

Daerah

Hotel Horison Ultima Ratu Serang Sajikan Promo Berbuka Puasa Dengan Menu Bernuansa Nusantara