Home / Daerah / Hukum

Senin, 21 April 2025 - 16:48 WIB

Samsat Pandeglang Urai Antrean Cek Fisik Kendaraan

Antrean kendaraan yang melakukan cek fisik cenderung landai pada Senin, 21 April 2025 | Dok. Guntur-BNC

Antrean kendaraan yang melakukan cek fisik cenderung landai pada Senin, 21 April 2025 | Dok. Guntur-BNC

BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor dimulai sejak 10 April hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan tersebut disambut baik oleh masyarakat, hal itu terlihat dari tingginya animo masyarakat yang datang ke Samsat Pandeglang untuk membayar pajak kendaraan. Hal tersebut terlihat dari antrean panjang kendaraan yang akan melakukan cek fisik kendaraan sejak diberlakukannya keputusan tersebut.

Pantauan BagusNews.Co di Samsat Pandeglang, telihat pihak terkait berhasil menangani permasalahan antrean kendaraan yang akan melakukan cek fisik kendaraan dan antrean kendaraan cenderung landai pada Senin, 21 April 2025.

Baca Juga :  Lindungi dan Promosi Batik Khas Kabupaten Serang Melalui Perbup

Roni, warga Pagadungan, Pandeglang, mengaku puas terhadap cepatnya lanyanan Samsat Pandeglang.

“Walaupun antrean tadi sempat panjang, petugasnya gerak datang ke motor yang antre buat gesek, jadi cepat,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Badan Urusan (Baur) Cek Fisik Candra Hadiwijaya yang turut membantu melakukan cek fisik mengungkapkan bahwa antrean kendaraan dimulai sejak pukul 07.00 WIB namun pada pukul 09.00 WIB antrean berhasil teratasi.

“Antrean kendaraan mulai jam 7 pagi, kami langsung menurunkan 10 orang personel, alhamdulillah jam 9 sudah mulai turun yang antre,” ujarnya. Hal tersebut menujukan komitmen Samsat Pandeglang dalam memberikan pelayanan.

Baca Juga :  Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Pimpin Sidak Tempat Hiburan Malam

Lebih lanjut, Candra mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perpanjangan pajak kendaraan untuk memperhatikan alamat kendaraan yang akan diperpanjang.

“Dimohon kepada masyarakat untuk memperhatikan domisili kendaraan tercatat di samsat mana supaya bisa segera di proses dan tidak telalu lama antre,” jelasnya.

Akan tetapi, Samsat Pandeglang tetap melayani cek fisik meski domisili kendaraan bukan berada di wilayah Pandeglang agar mempermudah proses di Samsat lain sesuai domisili kendaraan tanpa harus gesek ulang lagi. (Red/Guntur)

Share :

Baca Juga

Daerah

KPU Kabupaten Serang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Daerah

Produksi Kue Satu di Kota Serang Meningkat, Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Daerah

Masuk Kawasan Stadion Maulana Yusuf Ciceri Dikenakan Tiket Parkir, Motor Rp2.000 dan Mobil Rp3.000

Daerah

Fekraf Banten Dukung Budi-Agis Bangun Venue di Kota Serang

Daerah

Mahasiswa Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede

Daerah

Berikut Menu MBG Selama Ramadan di Kota Serang

Daerah

Al Muktabar Tinjau Rehabilitasi Drainase DPUPR Banten

Daerah

Gubernur Banten Buka Kejurnas Hoki 2026, Diikuti 12 Provinsi