Home / Daerah

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:19 WIB

Lindungi dan Promosi Batik Khas Kabupaten Serang Melalui Perbup

Rapat Sosialisasi di Aula Bappedalitbang pada Kamis, 19 Desember 2024 l Dok. Istimewa

Rapat Sosialisasi di Aula Bappedalitbang pada Kamis, 19 Desember 2024 l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten Serang telah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Batik Khas Kabupaten Serang.

Kegiatan sosialisasi ini dimulai dengan melibatkan pemangku kebijakan dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Febrian Ripera, menjelaskan bahwa penerbitan Perbup ini bertujuan untuk memperkuat regulasi dalam pemanfaatan batik khas Kabupaten Serang.

“Dengan diterbitkannya Perbup Serang Nomor 67 Tahun 2024, diharapkan dapat memperkuat regulasi pemanfaatan batik khas Kabupaten Serang,” ungkap Febrian setelah Rapat Sosialisasi di Aula Bappedalitbang pada Kamis, 19 Desember 2024.

Dalam sosialisasi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) diharapkan untuk menjangkau sekolah-sekolah dan mendidik para pengajar serta siswa tentang penggunaan batik Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Gelar Apel Bersama Pegawai, Bapenda Banten Tekankan Target Capaian Realisasi Pajak

Selain itu, dinas lain seperti Bappedalitbang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga diminta untuk mendorong perusahaan swasta agar menggunakan motif batik daerah.

“Karena kita dari Bagian Perekonomian dan SDA, Diskoumperindag tidak bisa bekerja sendiri, harus berbagi tugas karena mereka punya kewenangan masing-masing,” tambahnya.

Febrian juga menyatakan pentingnya peran berbagai instansi dalam mempromosikan dan mendukung industri batik, termasuk perhotelan yang bisa membantu memasarkan 12 motif batik khas Kabupaten Serang.

Pemkab Serang berencana untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (Haki) untuk melindungi 12 motif batik ini melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Dengan langkah tersebut, diharapkan motif batik ini menjadi milik Pemkab Serang dan tidak dapat ditiru oleh daerah lain.

Baca Juga :  Lonjakan Wisatawan di Libur Lebaran Tidak Mendongkrak PAD Pandeglang

“Jadi OPD-OPD juga, Diskoumperindag, Inspektorat harus mengawasi di lapangan. Jangan sampai motif batik kita ada yang muncul dalam bentuk printing, printing itu bukan batik, itu sifatnya sudah plagiat,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya Perbup ini, Pemkab Serang berharap dapat mendorong pengrajin batik untuk fokus pada produksi, sementara aspek permodalan dan pemasaran akan ditangani oleh pemerintah.

“Mari kita dorong agar pengrajin batik ini jangan memikirkan lagi permodalan dan pemasaran, karena permodalan dan pemasaran sudah jadi tanggung jawab Pemda,” katanya.

Sejumlah 12 motif batik khas Kabupaten Serang mencakup Bendungan Pamarayan, Gandaria/Jatake, Gerabah Bumi Jaya, dan lainnya, yang diharapkan dapat bersaing dengan produk batik dari daerah lain. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wapres Gibran Tinjau MBG di SMKN 3 Kota Tangerang

Daerah

Pemerintah Terus Berupaya Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Daerah

Ini Jadwal PPDB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Banten

Daerah

PPDB Banten Dibuka 19 Juni 2024, Pemprov Siapkan Layanan Online Secara Maksimal

Daerah

Kembali Ditugaskan Sebagai Pj Gubernur Banten, Al Muktabar : Jabatan Ini Adalah Amanah

Daerah

Serapan Pupuk Bersubsidi di Banten Masih Rendah, Ombudsman: Banyak Petani Tidak Masuk Daftar Penerima

Daerah

DPRD Kota Serang Minta Walikota Budi Rustandi Fokus Tangani Masalah Urban

Daerah

Polemik Guru Fiktif, DPRD Kota Serang Temukan Fakta Baru