Home / Daerah

Selasa, 6 September 2022 - 18:14 WIB

Ratu Atut Chosiyah dan Ketiga Narapidana Tipikor Terima Pembebasan Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah di Bapas Kelas II Serang

Ratu Atut Chosiyah di Bapas Kelas II Serang

Ratu BagusNews.Co – Sebanyak empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang dinyatakan bebas usai keempatnya memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

“Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan”. Ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, pada Selasa (06/9/2022).

Keempat orang Narapidana tersebut adalah Ratu Atut Chosiyah, Pinangki Sirna Malasari, Desi Arryani, dan Mirawati Basri. Pada prosesnya, Lapas Kelas IIA Tangerang telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku

Baca Juga :  Rayakan HUT Ke-17, Gerindra Banten Gandeng 250 UMKM

Dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana. Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya.

Pemberian Pembebasan Bersyarat Kepada WBP tindak Pidana Khusus didasari pada:

1. UU No. 22 Tahun 2022 ttg Pemasyarakatan
2. Permenkumham No. 7 Tahun 2022 ttg Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 ttg Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisu, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB.
3. Petunjuk Pelaksana Pemenuhan Hak Bersyarat thdp Napi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 ttg Pemasyarajatan No. PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.

Baca Juga :  BAZNAS Banten, Siap bantu BKKBN Banten salurkan BAAS

Keempat WBP Tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selama menjalani pidana, Mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas.

Kedepan, keempatnya akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan sebagai administrasi dan untuk melakukan fungai pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat.

Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik. WBP juga diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas.(de)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Serang Bersama DP3AKB Provinsi Banten Jalin Kerja Sama Stop Perkawinan Anak Usia Dini

Daerah

Program Mudik Gratis 2025, Wali Kota Robinsar Lepas 2.200 Pemudik Cilegon  

Daerah

Dindikbud Kota Serang Gencar Lakukan Validasi Data Anak Putus Sekolah

Daerah

Lambung Jadi Penyakit Paling Umum Saat Puasa Ramadan, Berikut Ini Penyebabnya

Daerah

Relaksasi Pajak, Fraksi Demokrat DPRD Banten: Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Daerah

Wagub Dimyati Serahkan Bantuan untuk Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Serang

Daerah

Menuju Smart City, Pemkab Serang Gelar Bimtek Tahap II

Daerah

Pendaftar PPDB SMP Negeri di Kota Cilegon Membeludak, Helldy: Jalankan Sesuai Aturan