Home / Daerah / Pemerintah

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:47 WIB

Demi Keamanan Libur Nataru, Pemkab Serang Larang Perjalanan dan Cuti ASN

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah beserta jajarannya saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah beserta jajarannya saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengelolaan pelayanan publik selama periode libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Surat edaran ini dikeluarkan pada 10 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta camat se-Kabupaten Serang guna memastikan kelancaran pelayanan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana selama libur akhir tahun.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan pentingnya pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pejabat dan pegawai selama periode tersebut.

“Seluruh pejabat tidak boleh ke mana-mana selama Natal dan Tahun Baru, kita harus siap siaga, karena kita tidak tahu kedepan akan terjadi apa,” ujar, Zakiyah, kepada wartawan usai rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang di Pendopo Bupati, Selasa, 9 Desember 2025.

Baca Juga :  Wakil Walikota Cilegon Ajak ASN Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Salah satu poin utama dari SE tersebut adalah larangan bagi kepala perangkat daerah dan camat untuk melakukan perjalanan ke luar kota di luar Provinsi Banten selama periode libur, kecuali untuk keperluan dinas yang sangat mendesak dan telah mendapatkan izin langsung dari Bupati.

Selain itu, para pejabat juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama periode tersebut kecuali dalam kondisi sangat penting dan mendesak.

Lebih lanjut, dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pemberian cuti kepada ASN harus dibatasi maksimal 5 persen dari total pegawai dan hanya diberikan kepada ASN yang memiliki alasan sangat penting, dengan pertimbangan yang objektif.

Baca Juga :  Anak di Pulau Tunda Disengat Ikan Beracun, Tanpa Pertolongan Tenaga Medis 

“Jika ada yang tidak mematuhi, kita akan sanksi,” tegas Zakiyah.

Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kesiapsiagaan dan memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal selama masa libur.

Selain aspek administratif, surat edaran juga menegaskan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi cuaca ekstrem dan bencana lainnya. Seluruh perangkat daerah dan kecamatan diminta untuk mengoptimalkan koordinasi, menjaga ketersediaan personel yang siaga, serta memastikan sarana dan prasarana dalam kondisi siap pakai.

“Kita harus dalam kondisi standby di tempat, dan jika ada yang melanggar, akan kita beri sanksi” tuturnya.

Ia berharap, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama libur akhir tahun dan meminta doa agar wilayah Kabupaten Serang tetap aman dari bencana. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Nanang Saefudin Ingatkan ASN Pemkot Serang Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Daerah

Ini Kata Forum CSR Kota Serang Terkait PIK 2

Daerah

Kota Tangerang Pede Raih Kembali Gelar Juara Umum Popda dan Peparpeda 2026

Daerah

Ditunjuk Rano Alfath Untuk Benahi KNPI Kota Serang, Supriyono : Kita Langsung Bergerak

Daerah

Honor Guru Madrasah Gagal Bayar, Forum Peduli Cilegon Minta Pemkot Bertanggungjawab

Daerah

Hadiri Rapat Paripurna Hut Kabupaten Pandeglang, Ini yang Dikatakan Al Muktabar

Daerah

Al Muktabar Kembali Ditugaskan Menjadi Pj Gubernur Banten

Daerah

Yedi Rahmat Ajak BUMN Membangun Kota Serang