BagusNews.Co – Walikota Serang Budi Rustandi meninjau aktivitas normalisasi dan pembongkaran bangunan liar (bangli) di atas Kali Mati Kroya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Selasa, 20 Januari 2026.
Bangunan-bangunan tersebut dianggap sebagai salah satu penyebab banjir di kawasan tersebut.
”Alhamdulillah, ini waktu saya kecil di sini belum pernah terbongkar dan ternyata ini di atas tanah purbakala (Keraton Kaibon) atau tanah negara. Yang mana ini dialih fungsikan menjadi bangunan liar,” kata Budi.
Budi menjelaskan, normalisasi kali mati Kroya demi mengembalikan fungsi awal sungai yang telah dialih fungsikan menjadi bangunan liar.
”Sebentar kita bisa bayangkan tanah yang kita injak ini adalah tanah sungai. Aslinya ini sungai. Kita bisa bongkar nanti kita akan lakukan normalisasi dan mengembalikan sesuai dengan fungsi awalnya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Serang juga akan melakukan koordinasi dengan pemilik bangunan untuk memeriksa keabsahan surat-surat kepemilikan tanah.
Jika terbukti bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara, maka akan dibongkar demi menyelamatkan ribuan warga di Kroya ini yang terdampak banjir.
”Adanya di sini AJB (Akta Jual Beli) bukan sertifikat. AJB nanti kita cek keabsahannya kalo memang ini berdiri di atas tanah negara, berarti kita kan sudah sepakat. Kita akan melakukan ketegasan dalam rangka agar Kota Serang bebas dari banjir,” kata Budi.
Budi menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas demi mengatasi masalah banjir di Kota Serang.
Warga diminta kesadarannya bahwa lahan yang mereka tempati di atas Kali Mati Kroya merupakan lahan Purbakala Keraton Kaibon atau tanah negara.
“Kalau mereka tidak terima dibongkar, ya kita pakai jalur hukum. Jangan sampai karena beberapa orang, tetapi dampaknya sampai ribuan yang terdampak banjir,” tegas Budi. (Red/ Roy)







