BagusNews.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap keamanan pangan di Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan, produk pangan yang beredar di pasar memenuhi standar kualitas dan keamanan bagi masyarakat. Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan mendampingi langsung kunjungan kerja Komisi IX DPR RI. Kunjungan ini dilakukan di tengah meningkatnya perhatian terhadap keamanan pangan di Indonesia, terutama di tengah tantangan global terkait keberadaan bahan berbahaya dalam produk makanan.
Dalam kesempatan tersebut, Pilar menyampaikan apresiasi atas kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan pasar. “Terima kasih kepada Komisi IX DPR RI yang telah mengunjungi Pasar Modern BSD untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi pasar dan produk yang dijual. Mudah-mudahan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini dapat terus dilanjutkan,” ujarnya.
Pilar menambahkan, pengawasan keamanan pangan merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat konsumsi bahan berbahaya. Ia juga menegaskan, Pemkot Tangsel terus mendorong para pedagang dan pekerja pasar modern agar mendapatkan perlindungan sosial melalui program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami terus mendorong para pedagang dan pekerja di pasar modern agar memiliki jaminan kesehatan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga terus bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Selain pengawasan langsung, dalam kegiatan tersebut dilakukan pengambilan sampel produk pangan yang dijual di pasar. Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, menjelaskan bahwa dari sampel yang diambil, ditemukan sebagian kecil produk mengandung bahan berbahaya. “Kami melakukan uji sampel dari beberapa produk yang dijual di sini dan menemukan sebagian kecil yang mengandung bahan berbahaya seperti rhodamin B. Hari ini ditemukan pada kerupuk,” ungkap Charles. Ia menjelaskan, rhodamin B merupakan pewarna industri yang dilarang digunakan dalam makanan karena berpotensi membahayakan kesehatan.
Charles berharap, kegiatan pengawasan secara rutin dapat terus dilakukan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait. “Kami berharap ke depan kegiatan sampling dan pengecekan tetap dilakukan secara rutin sehingga masyarakat Tangerang Selatan dapat mengonsumsi bahan pangan secara aman,” tuturnya. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan pangan dan mendorong peningkatan pengawasan dari seluruh pihak terkait agar produk yang beredar benar-benar aman dan sehat. (Red/Munjul)







