Home / Daerah / Hukum

Senin, 10 April 2023 - 23:28 WIB

Permahi Banten Undang Artis Sinetron Revi Mariska Diskusi Hukum di Era Digital

BagusNews.Co – DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten mengundang artis sinetron Revi Mariska, dalam kegiatan diskusi publik dengan tema “Proyeksi profesi mahasiswa hukum di era digita” di Gedung Kwarcab Kota Serang.

Artis sinetron Revi Mariska yang sempat viral lantaran mengkritik artis dangdut Lesti Kejora tersebut, didaulat menjadi salah satu narasumber diskusi dalam kapasitasnya sebagai influencer.

Selain Revi, narasumber lain yang diundang Permahi Banten ialah anggota Bawaslu Banten Abdurrosyid Siddiq, pengusaha yang kini aktif berpolitik Biran Al-Farabi serta owner UMKM Mufti Muzzammil.

Ketua Umum DPC Permahi Banten M Mukhlis Solahudin mengatakan, diskusi publik tentang hukum diselenggarakan dalam rangka tasyakuran angkatan ke-16 yang sukses dilaksanakan oleh kader-kader yang selesai di Maperca.

Baca Juga :  Pemkot Serang dan REI Banten Sepakat Buat Perwal BPHTB Nol Persen

“Diskusi ini sengaja menghadirkan narasumber pengusaha dan artis, untuk memotivasi kader Permahi Banten dalam memanfaatkan teknologi informasi,” kata Mukhlis dalam rilis Permahi Banten yang diterima BagusNews.Co, Senin, 10 April 2023.

Ia melanjutkan, perkembangan teknologi informasi berdampak pada seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam perkara hukum.

“Diharapkan melalui diskusi ini, bisa mempercepat proses transformasi pekerjaan yang menuntut pendidikan dan keahlian khusus seorang mahasiswa hukum di era digital,” pungkas Mukhlis.

Sementara itu, Revi Mariska yang sempat menjadi Ratu Sinetron di tanah air dalam paparannya mengatakan, semua orang harus adaptif dengan teknologi informasi, agar siap menghadapi perubahan.

Baca Juga :  Pj Sekda Ungkap Tahapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang

“Dalam kehidupan ini selalu ada sisi negatif dan positif, begitu juga dengan digitalisasi. Makanya mahasiswa hukum harus menguasai teknologi informasi untuk mengembangkan diri dan mengembangkan usahanya,” katanya.

Ia mengingatkan, mahasiswa hukum harus memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana menggunakan teknologi informasi agar tidak melanggar undang-undang ITE.

“Mudah-mudahan pengurus dan anggota Permahi Banten ini sukses dalam kehidupan sehari-hari serta pandai menyikapi perkembangan teknologi yang serba cepat,” bebernya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ganjar Milenial Dukung Pelaksanaan Rumah Gizi Untuk Cegah Stunting di Pandeglang

Daerah

Dorong Kepatuhan Pajak, Tangsel Tawarkan Insentif Pembayaran PBB-P2 2026

Daerah

Pemprov Banten Diapresiasi KPK Dalam Melakukan Upaya Pencegahan Korupsi

Daerah

Diduga Tak Netral, 10 Kades Dipanggil Bawaslu Kabupaten Serang

Daerah

Pemkot Serang Kehilangan Retribusi Miliaran Rupiah Imbas Kiriman Sampah Tangsel di Bawah Target

Daerah

TP PKK Provinsi Banten Gelar Monev Perkembangan Input Data E-Dasawisma

Daerah

Andra Soni Bersama Khofifah Bahas Potensi Kerja Sama Antar Daerah, Diantaranya KUB Bank Banten dengan Bank Jatim

Daerah

Anak 4 Tahun Terseret Arus di Sungai Cibanten, Warga Diimbau Waspada