Home / Daerah / Hukum

Senin, 10 April 2023 - 23:28 WIB

Permahi Banten Undang Artis Sinetron Revi Mariska Diskusi Hukum di Era Digital

BagusNews.Co – DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten mengundang artis sinetron Revi Mariska, dalam kegiatan diskusi publik dengan tema “Proyeksi profesi mahasiswa hukum di era digita” di Gedung Kwarcab Kota Serang.

Artis sinetron Revi Mariska yang sempat viral lantaran mengkritik artis dangdut Lesti Kejora tersebut, didaulat menjadi salah satu narasumber diskusi dalam kapasitasnya sebagai influencer.

Selain Revi, narasumber lain yang diundang Permahi Banten ialah anggota Bawaslu Banten Abdurrosyid Siddiq, pengusaha yang kini aktif berpolitik Biran Al-Farabi serta owner UMKM Mufti Muzzammil.

Ketua Umum DPC Permahi Banten M Mukhlis Solahudin mengatakan, diskusi publik tentang hukum diselenggarakan dalam rangka tasyakuran angkatan ke-16 yang sukses dilaksanakan oleh kader-kader yang selesai di Maperca.

Baca Juga :  BNN Banten Amankan 2 Pengedar dan 21 Kg Lebih Sabu

“Diskusi ini sengaja menghadirkan narasumber pengusaha dan artis, untuk memotivasi kader Permahi Banten dalam memanfaatkan teknologi informasi,” kata Mukhlis dalam rilis Permahi Banten yang diterima BagusNews.Co, Senin, 10 April 2023.

Ia melanjutkan, perkembangan teknologi informasi berdampak pada seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam perkara hukum.

“Diharapkan melalui diskusi ini, bisa mempercepat proses transformasi pekerjaan yang menuntut pendidikan dan keahlian khusus seorang mahasiswa hukum di era digital,” pungkas Mukhlis.

Sementara itu, Revi Mariska yang sempat menjadi Ratu Sinetron di tanah air dalam paparannya mengatakan, semua orang harus adaptif dengan teknologi informasi, agar siap menghadapi perubahan.

Baca Juga :  Semangat May Day Perkokoh Kolaborasi Hubungan Tripartit

“Dalam kehidupan ini selalu ada sisi negatif dan positif, begitu juga dengan digitalisasi. Makanya mahasiswa hukum harus menguasai teknologi informasi untuk mengembangkan diri dan mengembangkan usahanya,” katanya.

Ia mengingatkan, mahasiswa hukum harus memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana menggunakan teknologi informasi agar tidak melanggar undang-undang ITE.

“Mudah-mudahan pengurus dan anggota Permahi Banten ini sukses dalam kehidupan sehari-hari serta pandai menyikapi perkembangan teknologi yang serba cepat,” bebernya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bawaslu Kabupaten Serang Dorong Peserta Pemilu Daftarkan Akun Medsos Tim Kampanye

Daerah

Jelang PSU, KPU Kolaborasi dengan Pemkab Serang untuk Tingkatkan Hak Suara Buruh

Daerah

Gelar Buka Puasa Bersama, Maesyal Ajak Mahasiswa Berkontribusi untuk Pembangunan

Daerah

Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Serahkan Sertifikat Energi Terbarukan untuk 5 Istana Kepresidenan

Daerah

Wisatawan Ke Provinsi Banten Capai 2,9 Juta Kunjungan Saat Libur Lebaran 2023 

Daerah

Walikota Serang Ajak Anggota KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan

Daerah

Kota Serang Dikepung Sampah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup : Kesadaran Warga Masih Minim

Daerah

Sah, Ini Daftar Pimpinan 9 Fraksi DPRD Kota Serang yang Baru