Home / Daerah / Hukum

Senin, 10 April 2023 - 23:28 WIB

Permahi Banten Undang Artis Sinetron Revi Mariska Diskusi Hukum di Era Digital

BagusNews.Co – DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten mengundang artis sinetron Revi Mariska, dalam kegiatan diskusi publik dengan tema “Proyeksi profesi mahasiswa hukum di era digita” di Gedung Kwarcab Kota Serang.

Artis sinetron Revi Mariska yang sempat viral lantaran mengkritik artis dangdut Lesti Kejora tersebut, didaulat menjadi salah satu narasumber diskusi dalam kapasitasnya sebagai influencer.

Selain Revi, narasumber lain yang diundang Permahi Banten ialah anggota Bawaslu Banten Abdurrosyid Siddiq, pengusaha yang kini aktif berpolitik Biran Al-Farabi serta owner UMKM Mufti Muzzammil.

Ketua Umum DPC Permahi Banten M Mukhlis Solahudin mengatakan, diskusi publik tentang hukum diselenggarakan dalam rangka tasyakuran angkatan ke-16 yang sukses dilaksanakan oleh kader-kader yang selesai di Maperca.

Baca Juga :  Pelabuhan Merak Mulai Dipadati Pemudik

“Diskusi ini sengaja menghadirkan narasumber pengusaha dan artis, untuk memotivasi kader Permahi Banten dalam memanfaatkan teknologi informasi,” kata Mukhlis dalam rilis Permahi Banten yang diterima BagusNews.Co, Senin, 10 April 2023.

Ia melanjutkan, perkembangan teknologi informasi berdampak pada seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam perkara hukum.

“Diharapkan melalui diskusi ini, bisa mempercepat proses transformasi pekerjaan yang menuntut pendidikan dan keahlian khusus seorang mahasiswa hukum di era digital,” pungkas Mukhlis.

Sementara itu, Revi Mariska yang sempat menjadi Ratu Sinetron di tanah air dalam paparannya mengatakan, semua orang harus adaptif dengan teknologi informasi, agar siap menghadapi perubahan.

Baca Juga :  Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Penguatan Wawasan Kebangsaan Penting

“Dalam kehidupan ini selalu ada sisi negatif dan positif, begitu juga dengan digitalisasi. Makanya mahasiswa hukum harus menguasai teknologi informasi untuk mengembangkan diri dan mengembangkan usahanya,” katanya.

Ia mengingatkan, mahasiswa hukum harus memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana menggunakan teknologi informasi agar tidak melanggar undang-undang ITE.

“Mudah-mudahan pengurus dan anggota Permahi Banten ini sukses dalam kehidupan sehari-hari serta pandai menyikapi perkembangan teknologi yang serba cepat,” bebernya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

A Damenta Bentuk Tim Khusus Persiapan Masa Transisi Gubernur Banten Terpilih

Advertorial

Kota Serang Diminati Investor ExxonMobil Perusahaan Terbesar di Asia

Daerah

Dikeluhkan Wisatawan, Pemkot Serang Bakal Tertibkan PKL Tamansari

Daerah

KPU Kabupaten Serang Buka Posko Layanan Pindah Memilih

Daerah

Andra Soni Tinjau Pembangunan Jalan Sumur-Taman Jaya, Masyarakat Senang Jalan Bagus 

Daerah

Waspada Fintech Bodong, Bank BJB Hadirkan Fasilitas Kredit Jangka Pendek

Daerah

Ajak Masyarakat Sehat, Gardu Ganjar Gelar Senam Jantung di Tangerang

Daerah

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Tiga Perda