BagusNews.Co – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang belum menerima haknya.
Posko pengaduan THR berlokasi di Kantor Disnakertrans Kota Serang, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang.
”Posko pengaduan THR berlokasi di Dinas Tenaga Kerja, dan kami siap menerima laporan dari karyawan yang belum menerima THR,” kata Kepala Disnakertrans Kota Serang, Mochamad Poppy Nopriadi, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menyampaikan, setiap perusahaan diwajibkan membayarkan THR maksimal 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
”Kalau misalnya lebaran tanggal 20 Maret 2026, berarti maksimalnya tanggal 13 Maret itu sudah harus diberikan,” titahnya.
Poppy menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Gak boleh, gak ada ketentuan dicicil itu, ini bukan kredit,” tegas dia.
Adapun untuk mekanisme penyaluran THR bergantung pada masa kerja karyawan, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2016.
”Misalnya, orang yang sudah kerja di atas satu tahun atau satu tahun, mendapatkan satu bulan gaji. Kalau kurang dari satu tahun ada perhitungannya juga. Masa kerja dibagi 12 bulan, dikali gaji di tempat kerja itu,” tutur Poppy.
Poppy menambahkan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi berupa peringatan, administratif, hingga penghentian operasional.
Sejauh ini, kata dia, terdapat sekitar 90 perusahaan yang masuk ke dalam pantauan Disnakertrans Kota Serang. Namun, sampai saat ini posko pengaduan THR belum menerima laporan dari karyawan.
”Justru itu yang menjadi masalah. Selama 3 tahun menjabat, belum pernah ada laporan mengenai perusahaan yang belum membayarkan THR. Artinya, perusahaan di Kota Serang rata-rata telah membayarkan THR sesuai dengan ketentuan. Mudah-mudahan tahun ini gak ada yang ngadu,” pungkasnya. (Red/ Roy)







