BagusNews.Co – Penyegelan Pulau Umang di Kecamatan Sumur, Pandeglang, Banten, oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memicu tanda tanya besar, bolehkah pulau wisata idaman ini dimiliki perorangan dan dijual bebas di media sosial?
Aksi tegas Selasa, 14 April 2026 ini langsung viral, menghentikan iklan jualan senilai Rp65 miliar yang sempat menggoda calon pembeli.
Dirjen PSDKP Brigjen Pung Nugroho Saksono (Ipunk) ungkap, hasil pemeriksaan awal menunjukkan pulau seluas 5 hektar itu tercatat atas nama pribadi fakta mencurigakan yang kini diusut mendalam.
“Kami tancap bendera negara di sana. Pulau kecil (<100 km persegi) wajib izin KKP; tak boleh semena-mena dieksploitasi, apalagi ke asing,” tegasnya dalam konferensi pers YouTube KKP.
Fasilitas lengkap seperti resor, kolam renang, wahana air, dan pantai pasir putih kini mandek operasinya. Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darminto baru pulang jam 2 dini hari setelah razia.
“PT GSM bilang tak jual online, tapi agen properti sudah hapus iklan berkat pengawasan kami. Kalau telat, bisa lanjut digoreng isunya,” tambah Ipunk.
KKP tekankan: dukung wisata bahari Pandeglang yang potensial dorong ekonomi lokal, tapi patuhi aturan. “Kepatuhan harga mati demi anak cucu nikmati laut kita,” pesannya. Masyarakat Pandeglang harap investigasi cepat ungkap fakta, cegah pulau indah ini jatuh ke tangan tak bertanggung jawab. (Red/Difeni)







