Home / Hukum / Hukum dan Kriminal

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:39 WIB

Meresahkan! Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika Sintetis di Beberapa Lokasi

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menunjukkan barang bukti narkotika jenis sintetis dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang l Dok Istimewa

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menunjukkan barang bukti narkotika jenis sintetis dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang l Dok Istimewa

BagusNews.Co – Polresta Tangerang mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sintetis yang beroperasi di sejumlah lokasi mulai dari Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, hingga Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Kamis, 28 Mei 2026. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang mengungkap keterkaitan antara beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang disembunyikan dengan berbagai modus.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang yang digelar pada Kamis, 28 Mei 2026, menyatakan bahwa jaringan ini menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas, termasuk menyamarkan narkotika dalam kemasan makanan cepat saji dan bungkus rokok. “Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok,” ujar Indra.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MS pada Senin, 10 Februari 2026, di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto 155,88 gram. Melalui pemeriksaan telepon genggam tersangka, petugas mengetahui adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial.

Baca Juga :  Al Muktabar Lepas Satgas Operasi PAM Pulau Terluar

Selanjutnya, polisi melakukan controlled delivery di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 04.25 WIB. Dalam pengiriman tersebut, petugas menemukan paket narkotika yang disamarkan dalam kemasan ayam goreng cepat saji, berisi pasta sintetis seberat 65,58 gram. Modus ini menunjukkan upaya jaringan narkoba untuk menyulitkan pengungkapan.

Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan, di mana petugas menangkap dua pria berinisial SFA dan MK. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing sekitar 4,84 gram hingga 5 gram. Tidak hanya itu, polisi menyita satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2,3 kilogram lebih, serta sejumlah cairan seperti alkohol dan chloroform, lengkap dengan alat produksi seperti timbangan elektrik, plastik klip, pengaduk, dan gelas ukur.

Baca Juga :  Tripnas Apresiasi BNN Bongkar Peredaran Narkoba di Kampung Bahari Jakarta

Indra menambahkan, petugas terus melakukan pengembangan ke lokasi lain, hingga akhirnya mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel. Di tempat ini, polisi menangkap seorang pria berinisial GPA dan menemukan narkotika jenis tembakau sintetis dalam bentuk padat seberat 1.101 gram dan cairan spray sebanyak 15 mililiter. Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai bentuk, termasuk plastik, lakban, dan botol kaca, untuk mengelabui petugas.

Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang disampaikan terhadap mereka bisa berupa pidana penjara seumur hidup, minimal lima tahun, hingga maksimal 20 tahun. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Pandeglang Gelar Latihan Upacara Persiapan HUT Ke-79 Polri

Daerah

Tindak Tegas Pelaku Buang Sampah Ilegal, Pemkot Tangsel Ancam Denda Rp50 Juta dan Kurungan Badan

Daerah

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Serang Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada menyampaikan surat terbuka untuk Kepala Kejati Banten.

Hukum

Surat Terbuka Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada untuk Kajati Banten

Hukum dan Kriminal

Polda Banten bersama Polres Cilegon Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Politikus, Berikut Ini Kronologis dan Motifnya

Daerah

Dituduh Tak Miliki Legal Standing, Supena: Semua Sudah Dibuktikan

Hukum dan Kriminal

LBH Bapeksi Provinsi Banten Siap Memberi Layanan Hukum Gratis

Daerah

Amankan Pelaku dan Barang Bukti, Polda Banten Ungkap Kasus Galian C dan Emas Tanpa Izin