BagusNews.Co – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus memandang pelayanan publik lebih dari sekadar urusan administrasi dan prosedur birokrasi agar setiap layanan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat nyata.
Demikian disampaikan Benyamin Davnie, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), saat membuka rapat teknis penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Puspemkot Tangsel, Senin, 15 Juni 2026.
Dalam kesempatan itu, Benyamin menegaskan, hal itu didasari oleh kenyataan, masyarakat tidak menilai birokrasi berdasarkan status kepegawaian atau latar belakang pendidikan ASN, melainkan dari kualitas layanan yang mereka rasakan secara langsung.
“Masyarakat tidak melihat apakah itu PNS, PPPK, ataupun pangkat dan lulusannya. Yang mereka lihat adalah apakah pelayanan publik yang diberikan dapat mereka terima dengan baik,” ujarnya.
Benyamin menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Komitmen tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pelayanan publik, peningkatan daya saing daerah, dan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama penyelenggaraan otonomi daerah.
Oleh karena itu, ia menjelaskan, Pemkot Tangsel terus mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi untuk mendukung pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
Salah satu inovasi yang diunggulkan adalah platform Tangsel One yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan. Melalui platform ini, pengelolaan pelayanan publik diarahkan bertransformasi dari pendekatan yang berorientasi pada target dan proses menjadi lebih berfokus pada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Benyamin menyatakan, semua kinerja akan dievaluasi sebagai bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat. “Dan, isu-isu yang dilaporkan melalui berbagai saluran akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, seluruh program pelayanan publik yang dijalankan merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan kepada DPRD pada hari yang sama sebelum dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten. Jadi, tidak hanya staf, tetapi juga Walikota juga akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.
“Kita semua harus terus meningkatkan kualitas pelayanan agar hasilnya meningkat secara kolektif,” ungkap Benyamin. Dengan memanfaatkan teknologi dan meningkatkan akuntabilitas, diharapkan pelayanan yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan warga secara nyata dan berkelanjutan. (Red/Dwi)







