Home / Hukum

Kamis, 13 April 2023 - 22:42 WIB

Kajati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Fiktif Anak Perusahaan PT Telkom

BagusNews.Co – Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) inisial BP ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation (AST) SC pada PT SCC Tahun 2017 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Satu tersangka sudah dilakukan penahanan dalam kasus pengadaan fiktif ini,” kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi saat konferensi pers, kamis (13/4/2023).

Proyek fiktif anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk menelan biaya Rp19,2 miliar.

Didik mengatakan, dari hasil pemeriksaan BP diduga keras berdasarkan bukti yang cukup diduga merekayasa pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation.

Item pekerjaan tersebut berdasarkan kontrak yaitu berupa pengadaan smart vehicle atau mobil Toyota sebanyak 90 unit, link internet, cloud system app M force 20 user dan internet device (laptop / Hp) sebanyak 90 unit dengan nilai Rp. 19.200.585.000.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Tukang Cilok, Luka Sajam dan Memar Jadi Petunjuk Polisi

“Ada pengadaan aplikasi dan ternyata hampir semuanya fiktif tidak ada wujudnya,” katanya.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC menunjuk PT TAP sebagai mitra pelaksana pekerjaan atau subkontrak melalui mekanisme penunjukkan langsung.

Namun, dalam pelaksanaannya PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan barang dan menyerahkan secara nyata ke PT SCC. PT SCC tetap membuat berita acara pekerjaan dan melakukan pencairan ke PT TAP Rp 17.764.935.540

Penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC merupakan praktik pengkondisian atas inisiasi tersangka BP bersama VM , padahal PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group.

Baca Juga :  Pemprov Banten dan Kejati Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

“Ternyata hampir semuanya fiktit, tidak ada project itu sehingga negara dalam hal ini PT SCC BUMN rugi sebesar Rp17, 7 miliar,” imbuhnya.

Setelah ditetapkan tersangka, tersangka BP akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Serang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.

“Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang HUT Bhayangkara Ke- 79, Polres Pandeglang Peduli Kesehatan Ojol dan Opang

Daerah

LKRA Kota Serang 2024 Masyarakat Diminta Lebih Berinovasi

Daerah

Sepanjang 2023, Ada Delapan Perda Baru di Kabupaten Serang

Hukum

Kejati Banten Lakukan Penahanan Kepada Tersangka Dalam Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank Himbara

Hukum

Konflik Lama Berujung Maut, Warga Pandeglang Tewas Dibacok Tetangga

Daerah

Komnas Perempuan Suarakan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di UIN SMH Banten

Daerah

Warga Padarincang Geruduk Kantor Bupati Serang, Desak Izin PT STS Dicabut

Hukum

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Cikupa, Pengemudi Fuso Ditangkap