Home / Daerah / Pendidikan

Kamis, 11 Mei 2023 - 20:15 WIB

Anggota DPR RI Adde Rosi Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Dari Unpas Bandung

BagusNews.Co – Anggota DPR RI dari Dapil Banten I (Pandeglang dan Lebak) , Adde Rosi Khoerunnisa meraih gelar doktor ilmu sosial bidang administrasi publik dengan yudisium Cumlaude dari Kampus Pasca Sarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung.

Gelar doktor tersebut diraih Adde Rosi setelah dirinya menyampaikan disertasi berjudul model pengawasan DPRD dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial (PKS) di Provinsi Banten, pada sidang terbuka promosi doktor dirinya di Kampus Pasca Sarjana Unpas Bandung, Kamis 11 Mei 2023.

Dalam paparannya politisi Partai Golkar yang kini duduk di Komisi III DPR RI itu menyebutkan, implementasi program PKS di Provinsi Banten belum terbilang optimal, karena pengawasan DPRD tidak berjalan semestinya sehingga berdampak pula pada proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

“Bentuk konkret dari masalah itu antara lain penanganan PMKS belum terlaksana secara optimal dan telah menjadi isu bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD dan masyarakat secara luas,” katanya.

Baca Juga :  Resmikan Gedung Serbaguna di Perum Sudirman Indah, Maesyal Dorong Warga Aktif Kelola Fasilitas

Permasalahan internal PMKS menurut dia adalah ketidakberdayaannya dalam memenuhi kebutuhan dasarnya serta pemanfataan dalam mengakses sietem-sistem sumber daya yang ada secara normatif.

Sedangkan, masalah eksternal adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat dan belum optimal pemerintah dalam penanganan permasalahan PMKS yang berada di masyarakat.

Dikatakan Adde Rosi, lembaga yang melakukan fungsi pengawasan adalah DPRD Provinsi Banten. DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah berperan sebagai mitra kerja kepala daerah dan melakukan fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi sesuai UU 23/2014.

Klausul ini kata dia, mengimplikasikan bahwa DPRD mewakili rakyat dalam melaksanakan fungsi pemantauan terhadap pengambilan keputusan resmi oleh pemerintah daerah.

“Implikasinya, DPRD harus menjalankan perannya sebagai pengawas dengan efektif terhadap setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh kepala daerah,” ujarnya.

Hasil penelitian dirinya dalam menyusun disertasi tersebut kata Adde Rosi kemudian menyenutkan pengawasan DPRD Provinsi Banten dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten 8/2018 tentang PKS belum efektif.

Baca Juga :  Adde Rosi Khoerunnisa Inisiasi Riset dan Edukasi Kesehatan Mental Anak Bersama BRIN di Lebak

Berikutnya, faktor-faktor Sumber daya manusia, sarana dan prasarana penelitian dan kepustakaan, komunikasi dengan masyarakat dan sikap masyarakat, menjadi penghambat efektifitas pengawasan DPRD dalam penyelenggaraan kesejahteraan di Provinsi Banten.

Penerapan Model Pengawasan DPRD Provinsi Banten dalam Pelaksanaan Perda 8/2018 dipastikan dia akan menjadi efektif dengan memperhatikan norma, aturan atau standar, informasi, evaluasi, keputusan serta pelaksanaan keputusannya itu sendiri.

Setelah menskor sidang terbuka tersebut selama 10 menit, Ketua Sidang Terbuka Promosi Doktor Adde Rosi, Prof Dr Eddy Jusuf mengumumkan Adde Rosi lulus dalam meraih gelar doktor tersebut dengan IPK 3,76 atau yudisium cumlaude.

“Dengan demikian promovendus Adde Rosi Khoerunnisa sejak saat ini berhak untuk menyematkan gelar doktor di depan namanya,” katanya. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Antisipasi Gangguan Aset, PLN Banten Perkuat Kolaborasi dengan Polda

Daerah

Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kepada Mahasiswa dan Pelajar, Senator Ali Ridho : Mereka Generasi Penerus Kedepannya

Daerah

Pererat Silaturahmi, Ratusan Pesilat Ikuti Latgab Serang Menyala

Daerah

Pembobolan ATM Bank Banten di Serang, Pelaku Masuk Melalui Atap dengan Modus Canggih

Daerah

Jelang Pilkada 2024, KPK Roadshow ke Provinsi Banten

Daerah

BPOM Serang Temukan Dugaan Penyalahgunaan Obat Pada Salah Satu Apotek

Daerah

Ganjar Milenial Rehabilitasi Taman Baca dan Sanggar Seni di Rangkasbitung

Daerah

Polemik Kepemilikan Lahan, PT Niaga Perdana Utama Tegaskan Legalitas dan Upaya Damai