Home / Daerah

Kamis, 15 Juni 2023 - 19:02 WIB

Timsel Tetapkan 8 Calon Anggota Bawaslu Banten, 4 Nama Bakal Dilantik

BagusNews.Co – Tim seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten telah resmi menetapkan dan mengumumkan delapan peserta seleksi terbaik, yang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Bawaslu RI.

Delapan calon anggota Bawaslu Provinsi Banten tersebut akan bersaing ketat untuk memperebutkan empat kursi tersisa, lantaran Bawaslu RI hanya akan melantik empat anggota Bawaslu Banten periode 2023-2028.

Diketahui, seleksi calon anggota Bawaslu Banten dilakukan dalam dua tahap. Dimana pada tahap pertama telah dilaksanakan tahun 2022 lalu, dan Bawaslu RI telah menetapkan tiga anggota Bawaslu Banten yang baru.

Sementara seleksi tahap kedua yang dilakukan pertengahan tahun ini, Bawaslu RI akan menetapkan empat anggota Bawaslu Banten dari delapan peserta seleksi yang telah ditetapkan Timsel.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter Gelar Patriot Ride

Siapa pun nanti yang akan dilantik, keempatnya akan melengkapi komposisi anggota Bawaslu Banten periode 2023-2028 sebanyak tujuh orang.

Berdasarkan pengumuman Timsel Nomor 021 TIMSEL-BAWASLU-BANTEN/BT/06/2023, berikut delapan peserta seleksi calon anggota Bawaslu Banten yang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Jakarta.

1. Badrul Munir
2 . Dwi Putra Nugraha
3 . Faridi
4. Liah Culiah
5. Nana Subana
6 . Sam’ani
7 . Sumantri
8. Zaenal Muttaqin

Ketua Tim seleksi Calon Anggota Bawaslu Banten, Fahmi Irfani mengungkapkan, jika timsel telah berupaya semaksimal mungkin untuk memilih dan menetapkan delapan peserta terbaik dan akan dilaporkan ke Bawaslu RI.

Selanjutnya, delapan peserta seleksi wajib mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Bawaslu RI.

Baca Juga :  Bankeu Provinsi Banten Untuk Kota Serang Tahun 2024 Menurun Hanya Rp16 Miliar

“Kami berupaya seobjektif mungkin, sehati-hati mungkin, agar yang terpilih benar-benar yang terbaik. Bukan berarti yang tidak terpilih tidak baik, tapi karena kuota hanya delapan (delapan) orang, maka harus diputus,” kata Fahmi kepada wartawan, Kamis, 15 Juni 2023.

Fahmi menegaskan Calon Anggota Bawaslu Banten yang terpilih nantinya harus segera memastikan optimalisasi tugas pokok dan fungsi Bawaslu, sebagai bagian dari penyelenggara pemilu serta memperkuat demokrasi dan menjaga independensi serta meminimalisir kecurangan.

“Setelah terpilih dan ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Banten, agar bisa langsung menyesuaikan dengan tupoksinya mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tim Sepak Bola Banten Raih Dua Kemenangan di Popnas, Satu Langkah Menuju Juara Grup

Daerah

PPPK Paruh Waktu Kota Serang di Bawah Naungan Dindikbud Tuntut Kejelasan Upah

Daerah

Gubernur Banten Andra Soni: Program Pembangunan Harus Dalam Koridor Hukum

Daerah

Pemkab dan DPRD Kabupaten Serang Tanggapi Dugaan Keracunan Puluhan Siswa SMPN 1 Kramatwatu

Daerah

Meski Tidak Dapat THR, Pemprov Banten Siapkan Ini Untuk Penggantinya Bagi Para Honorer

Daerah

Jelang Nataru, Pj Gubernur dan Kapolda Banten Tinjau Sejumlah Pelabuhan

Daerah

16 Sekolah di Banten Ikuti Penilaian LSS 2023

Daerah

PWI Pandeglang Kecam Pengeroyokan Wartawan di Kabupaten Serang