Home / Daerah / Politik

Selasa, 4 Juli 2023 - 15:59 WIB

Jelang Pemilu 2024, Dua Kelurahan di Kota Serang Terkendala Jaringan Internet

BagusNews.Co – Puluhan tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Serang terancam tidak bisa menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) online, saat proses rekapitulasi suara pemilih di Pemilu 2024.

Padahal penghitungan suara dengan memanfaatkan teknologi Sirekap, memudahkan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bekerja efektif dan efisien, sehingga tidak perlu kerja lembur lagi seperti pada Pemilu 2019.

“Puluhan TPS yang terancam tidak bisa menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) online, tersebar di dua kelurahan lantaran terkendala jaringan internet atau blank spot,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Serang Nanas Nasihudin kepada wartawan, Selasa 4 Juli 2023.

Baca Juga :  DPRD Desak Pemkot Serang Benahi RSUD

Dua kelurahan yang dimaksud adalah Kelurahan Sayar dan Kelurahan Cibendung di Kecamatan Taktakan Kota Serang.

“Tapi tidak semua TPS yang berada di dua kelurahan itu mengalami blank spot, hanya beberapa saja,” tutur Nanas.

Perkiraan sementara, lanjut Nanas, ada sekira 20 TPS yang berada di dua kelurahan tersebut yang sulit mendapatkan akses internet.

“Perkiraan KPU, tidak lebih dari 20 TPS yang blank spot di dua Kelurahan itu,” tegasnya.

Masih dikatakan Nanas, pihaknya masih punya waktu untuk mencari jalan keluar, agar jumlah TPS yang blank spot bisa diminimalisir. Pertama, meminta Pemkot Serang menyalurkan perangkat jaringan ke dua kelurahan yang terdapat blank spot. Kedua, bekerjasama dengan pihak terkait khususnya penyedia layanan internetm

Baca Juga :  PLN UID Banten Raih Penghargaan Indonesia SDG's Award 2023

“Ya, tentunya kami minta bantuan kepada Pemkot Serang agar bisa menyalurkan perangkat-perangkat jaringan ke tempat yang tidak teraliri jaringan internet itu. Agar proses pemilu bisa berjalan dengan baik dan tidak adanya kendala,” pungkasnya.

Diketahui, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) online digunakan KPU sebagai alat bantu dan publikasi, namun bukan sebagai hasil resmi sebab penghitungan resmi KPU tetap manual seperti Pemilu 2019. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Cilegon Akselerasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Kelurahan

Daerah

Dindikbud Banten Gelar Festival Dalang Anak Tahun 2023

Daerah

48 Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Kota Serang Terima Bantuan Atensi Kemensos

Daerah

PLN UID Banten Sosialisasikan Tarif Listrik Diskon 50 Persen di CFD

Daerah

Lakukan Penyegaran Organisasi, Sejumlah Direksi dan Komisaris Jamkrida Banten Diberhentikan

Daerah

Pemprov Banten dan PLN Wujudkan Net Zero Emission 2060

Daerah

Gubernur Andra Soni Lantik Irna Narulita Dimyati Jadi Ketua BKOW Provinsi Banten

Daerah

Tahapan Dimulai November 2023, Pemkot Serang Siapkan Rp35,2 Miliar untuk Pilkada 2024