Home / Daerah / Nasional

Selasa, 18 Juli 2023 - 20:21 WIB

Komisi Nasional Disabilitas Temui Walikota Serang, Ada Apa?

BagusNews.Co – Komisi Nasional Disabilitas (KND) hari ini menemui Walikota Serang Syafrudin di kantornya. Kunjungan KND ini fokus untuk membahas pemenuhan terhadap hak-hak penyandang disabilitas di Ibukota Provinsi Banten.

Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Righmelia mengatakan, kunjungan kerja ini dilakukan bagian dari tugas dan fungsi KND, dalam rangka menyosialisasikan tentang hak perlindungan penyandang disabilitas di Kota Serang.

“Nah hak-hak tersebut tentu harus kita berikan, karena selama ini penyandang disabilitas baik dari segi pendidikan, kesehatan, pekerjaan, masih tertinggal dari non disabilitas. Maka dari itu, tujuan kami datang kesini untuk menyampaikan dan menyosialisasikan kepada Pemkot Serang mengenai hak-hak disabilitas,” kata Dante Righmelia kepada wartawan usai menemui Walikota Serang, Selasa, 18 Juli 2023.

Dante melanjutkan, dari semua hak-hak penyandang disabilitas tentunya KND memiliki isu prioritas yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Isu prioritas itu diantaranya menghapuskan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas, kemudian memberikan dukungan hak pendataan bagi penyandang disabilitas, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial dan juga pekerjaan.

“Sehingga dari isu prioritas yang sudah kita rencanakan, semoga ini dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah, untuk mengusahakan dan mengupayakan hak-hak lain bagi penyandang disabilitas khususnya di Kota Serang,” bebernya.

Baca Juga :  DPRD Kota Serang Temukan Bantuan BPJS kesehatan PBI Tak Tepat Sasaran

Dalam kesempatan itu, Dante juga mengapresiasi Pemkot Serang yang sudah memiliki Perda nomor 13 Tahun 2019 tentang penyandang disabilitas, perlindungan dan pemenuhan penyandang disabilitas.

“Ya, tentunya ini merupakan sebuah komitmen Pemkot Serang, karena secara regulasi telah memayungi segala hak-hak penyandang disabilitas tinggal bagaimana nanti implementasinya,” ujarnya.

KND juga berharap, adanya regulasi yang sudah di buat oleh Pemkot Serang, tentunya ini dapat dilakukan pendataan yang lebih komprehensif yang dilakukan oleh Pemkot Serang melalui dinas terkait kepada penyandang disabilitas di Kota Serang.

“Apakah sudah terdata atau belum, kemudian yang belum terdata, diharapkan untuk melakukan jemput bola kepada para penyandang disabilitas tersebut,” bebernya.

Lebih lanjut, dari sisi pendidikan bagaimana pun pemenuhan hak pendidikan di Kota Serang kepada penyandang disabilitas sangatlah diwajibkan, sebagai penunjang masa depan mereka.

“Ya misalnya, memberikan pemahaman kepada para guru bagi pengajar penyandang disabilita, kemudian bagaimana menyediakan pasilitas pendukung bagi para disabilitas, yang mungkin langkah-langkah itu bisa dilakukan secara nyata,” ungkapnya.

Diakhir paparannya, Dante menyinggung terkait sarana umum di Kota Serang yang belum ramah terhadap penyandang disabilitas.

“Ya sejauh ini kami belum sempat memantau secara lebih dalam, tapi kalau dari segi aturan Kota Serang sudah cukup lumayan,” pungkas Dante.

Baca Juga :  Buka SMI KOMDA Banten Cup II, Gubernur Andra Soni Sebut Disiplin Jadi Kunci Atlet Raih Prestasi

Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengaku tersanjung dengan banyak kunjungan Komisi Nasional Disabilitas dalam rangka melakukan pemantauan pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Serang.

“Jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan hak-hak disabilitas di Kota Serang sebetulnya sudah terpenuhi. Adapun ada hal hal yang kurang, insya Allah ke depannya akan dilakukan perbaikan-perbaikan,” kata Syafrudin.

Syafrudin menambahkan, terkait keluhan fasilitas umum yang dirasakan oleh penyandang disabilitas di Kota Serang kebanyakan saat berkunjung ke Bank dan tempat perbelanjaan.

“Tadi sudah di sampaikan oleh mereka pada saat melakukan pertemuan, kemudian kita akan mengeluarkan surat edaran,” pungkas Syafrudin.

Diketahui, untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas, pemerintah telah membentuk sebuah lembaga yang disebut Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas merupakan amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Komisi Nasional Disabilitas atau KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan KND berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sebelum Tertibkan 6,3 Ribu APK dan BK, Bawaslu Kabupaten Serang Telah Kirimkan Surat Imbuan Kepada Parpol

Daerah

Masuki Masa Tenang, KPU Banten Beberkan Peserta Pemilu Dilarang Melakukan Hal Ini

Daerah

Peringati Hari Lahir Pancasila, Al Muktabar : Pancasila Relevan Dalam Tatanan Kehidupan

Daerah

Pandeglang Tekan Anak Tidak Sekolah Lalui Sinergi OPD

Daerah

Sampah Capai 1.200 Ton Per Hari, Kabupaten Serang Siap Jadi Lokasi Utama Pembangunan PSEL

Daerah

Jakcloth Lebaran Fair 2026 Sambut Ramadan dengan Brand Lokal Tangerang

Daerah

Susun Strategi Pemenangan Ganjar-Mahfud, Rano Karno Kumpulkan Tim Pemenangan Daerah

Daerah

Dindikbud Kota Serang Akan Panggil Pihak Sekolah yang Laksanakan Study Tour