Home / Daerah

Rabu, 23 Agustus 2023 - 16:02 WIB

DPMD Banten Minta LAD dan LKD Pertahankan Sistem Hukum Lokal Demi Menjaga Budaya 

BagusNews.Co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) meminta lembaga adat desa (LAD) dan lembaga kemasyarakatan desa (LKD) untuk mempertahankan sistem hukum lokal.

Hal itu dalam rangka menjaga budaya di daerah sesuai dengan kesejarahaan. Sehingga budaya lokal di Banten tidak tergerus dengan era globalisasi.

Kepala DPMD Banten, Usman Ashidiqi Qohara mengatakan, LKD dan LAD bagian wadah partisipasi masyarakat yang dapat dijadikan mitra pemerintah desa untuk ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

“LKD dan LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa,” katanya.

Baca Juga :  Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada Banten Bisa Dipidana Tiga Tahun

Untuk mengantisipasi pudarnya budaya di Banten akibat perkembangan dan era globalisasi, Pemprov Banten telah mengesahkan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa dan desa adat.

Selain itu juga, Pemprov telah menetapkan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang pemberdayaan masyarakat dan desa. Sehingga posisi desa menjadi bagian yang sangat penting terutama bagi desa adat.

“Tujuannya untuk dipertahankan sebagai sebuah adat dan sistem hukum lokal yang harus diakui oleh negara sebagai kekuatan dasar dalam menjaga budaya nasional bangsa Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga :  Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Gencarkan Electrifying Lifestyle dan Sinergi dengan Stakeholder Kota Cilegon

Dengan persoalan ini, LKD harus bisa mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan pelayanan masyarakat, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan.

Kemudian pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

“LAD organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat hukum adat untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan desa berkaitan dengan adat istiadat,” tutupnya. (ADV)

Share :

Baca Juga

Daerah

Andra Soni Harap Asrama Haji Grand El Hajj Provinsi Banten Beroperasional Pada Tahun 2026

Daerah

Pemkot Cilegon Gelar Riung Mungpulung 80 Tahun Indonesia Merdeka

Daerah

Komisi Informasi Banten Kebut Penyelesaian 61 Sengketa Informasi

Daerah

Arsitek Asal Jakarta Juara Lomba Desain Masjid Puspemkab Serang, Segini Hadiahnya

Daerah

152 Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Banten Bersaing Ketat

Daerah

UMK 2024 di Provinsi Banten Telah Ditetapkan, Kota Cilegon Paling Tertinggi

Daerah

H-5 PSU Pilkada Kabupaten Serang: KPU Distribusikan Logistik ke 5 Kecamatan

Daerah

Gelar Bimtek di Kabupaten Serang, KPK: Pemberantasan Korupsi Dimulai dari Keluarga